PARLEMEN

DPR Pasang Tameng Baru Pertahanan RI, Ancaman Siber hingga Penyebaran LGBTQ Masuk Radar Keamanan Nasional

Dave Akbarshah Fikarno Laksono
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono. (Foto: Dok. DPR RI)

Jakarta, IDM – Kebijakan pertahanan Indonesia memasuki babak baru. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mendukung penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut dinilai menjadi pijakan strategis dalam memperluas konsep pertahanan nasional, tidak lagi terbatas pada ancaman militer konvensional, tetapi juga mengantisipasi berbagai ancaman nonmiliter yang berkembang di era digital. Perpres yang ditandatangani Presiden pada 24 Oktober 2025 itu menempatkan ancaman terhadap ideologi, nilai kebangsaan, kohesi sosial, hingga ruang siber sebagai bagian integral dari sistem pertahanan negara.

Baca Juga: Dukung Menlu ke Iran, Komisi I: Indonesia Bebas Menentukan Sikap Diplomatiknya

Dalam lampirannya, pemerintah secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya LGBTQ di media sosial sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter, sejajar dengan terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman online ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.
Bagi Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan intelijen, kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk adaptasi strategi pertahanan menghadapi pola ancaman modern yang semakin kompleks.

"Presiden tentu melalui pertimbangan, masukan, dan juga kajian-kajian yang didapatkan, sehingga membuat sebuah keputusan yang sangat penting itu sudah sangat beralasan. Jadi tentunya kita di Komisi I, khususnya di DPR RI, mendukung kebijakan Beliau. Kita yakin bahwa hal ini sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan berbangsa dan bernegara ke depannya," ujar Dave.

Menurut Dave, ancaman terhadap negara saat ini tidak selalu datang dalam bentuk agresi bersenjata. Perkembangan teknologi informasi membuat ruang digital menjadi arena baru yang dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi ideologi, memecah persatuan, hingga menggerus ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, strategi pertahanan nasional harus mampu mengintegrasikan pendekatan militer dan nonmiliter secara bersamaan.

Ia menilai demokrasi memang menjamin kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum, etika, dan nilai-nilai budaya bangsa agar tidak berkembang menjadi ancaman terhadap persatuan nasional.
"Salah satu dampak atau hasil yang kita dapatkan dari demokrasi adalah kebebasan berekspresi. Kita bisa menyatakan pendapat maupun kebijakan. Tapi tentunya ini harus ada aturan dan batasan-batasan untuk menjaga kearifan budaya lokal, tata krama, dan juga kohesivitas Indonesia," tegasnya.

Dave mengatakan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi sinyal pemerintah mengadopsi konsep pertahanan semesta yang tidak hanya mengandalkan kekuatan TNI sebagai komponen utama, tetapi juga memperkuat daya tahan masyarakat terhadap berbagai bentuk ancaman nonfisik. Ancaman di ruang digital dinilai dapat berdampak langsung terhadap stabilitas nasional apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan yang komprehensif.

Baca Juga: Perpres Pertahanan Soroti Ancaman Nonmiliter, Komisi I DPR: Penyebaran LGBT Harus Dicegah!

Dave juga memastikan DPR akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, dinamika ancaman nasional terus berubah sehingga regulasi pertahanan harus bersifat adaptif. Apabila perkembangan situasi mengharuskan adanya penyempurnaan aturan maupun pembentukan undang-undang baru, DPR siap melakukan pembahasan bersama pemerintah.
"Aturan-aturan tersebut harus dibuat dengan mengadopsi berbagai macam perkembangan. Apakah aturan saat ini sudah cukup atau belum, tentu akan kita lihat sesuai dinamika. Bila diperlukan revisi ataupun pembentukan undang-undang baru, DPR siap membahasnya," pungkas Dave.

Dengan dukungan parlemen terhadap Perpres 111/2025, pemerintah diharapkan punya landasan strategis yang lebih kuat dalam membangun sistem pertahanan negara yang mampu menghadapi ancaman multidimensi, mulai dari konflik konvensional hingga tantangan ideologi, disinformasi, dan gangguan stabilitas nasional di ruang siber.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.