INTERNASIONAL

Wujud Komitmen Terhadap Ketertiban Hukum Internasional, Indonesia Resmi Menjadi Anggota Mahkamah Arbitrase

Bendera Mahkamah Arbitras
Bendera Mahkamah Arbitrase yang bermarkas di Den Haag, Belanda. (Foto: Dok. Permanent Court of Arbitration)

Jakarta, IDM – Indonesia telah resmi menjadi negara anggota Mahkamah Arbitrase (Permanent Court of Arbitration/PCA) pada Senin (2/2), yang menjadi wujud komitmen pada ketertiban hukum internasional dan penyelesaian sengketa secara damai.

Keanggotaan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian instrumen aksesi Kepada Kementerian Luar Negeri Belanda selaku depositary 1907 Hague Convention for the Pacific Settlement of International Disputes pada 4 Desember 2025. Dengan berlakunya aksesi tersebut, bertepatan dengan 127 tahun berdirinya PCA, Indonesia resmi menjadi negara anggota ke-127 organisasi tersebut.

Baca Juga: Pos Rafah, Akses Penyeberangan Gaza-Mesir Kembali dibuka

"Keanggotaan Indonesia dalam PCA dapat membuka kesempatan bagi Indonesia untuk memperluas akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa internasional dan meningkatkan peran Indonesia dalam pengembangan hukum internasional," tulis Kemlu RI dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (3/2).

Kemlu menuturkan, keanggotan ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk menominasikan para ahli hukum Indonesia sebagai arbitrator di PCA dan mendukung posisi runding dalam penyusunan perjanjian internasional terkait penyelesaian sengketa.

"Melalui keanggotaan Indonesia pada PCA, diharapkan Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam dunia hukum internasional, terutama dalam hal penyelesaian sengketa dan pembentukan norma hukum global," katanya.

Didirikan tahun 1899, PCA adalah organisasi internasional pertama yang fokus pada perdamaian dunia melalui hukum. PCA saat ini telah berkembang menjadi lembaga arbitrase modern yang menangani berbagai sengketa internasional.

Baca Juga: Pemimpin Tertinggi Iran Peringatkan AS akan Perang Regional

PCA memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase, konsiliasi, komisi penyelidikan pencari fakta, serta prosedur penyelesaian sengketa lainnya yang melibatkan negara, entitas negara, organisasi internasional, maupun pihak swasta.

Selain itu, PCA juga menyediakan program peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi pejabat pemerintah, praktisi, dan profesional dari negara anggotanya dalam hal yang berkaitan dengan arbitrase internasional dan penyelesaian sengketa. (bp)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.