PARLEMEN

Ribuan Nomor Strategis Diduga Disadap, DPR: Ancam Keamanan Nasional!

Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.Dok. DPR RI

Jakarta, IDM –Dugaan penyadapan terhadap ribuan nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, menjadi persoalan serius yang berpotensi menyentuh aspek keamanan nasional.

Penggunaan perangkat penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas dapat mengancam kerahasiaan komunikasi dan keamanan informasi strategis negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pemerintah dan DPR memberikan perhatian serius terhadap kasus yang diungkap Bareskrim Polri.

Ia bahkan meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan untuk membongkar keseluruhan jaringan dan mekanisme operasi yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Menurut Abdullah, penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, pimpinan partai politik, pengusaha, hingga tokoh masyarakat bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi individual.

Apabila informasi komunikasi strategis jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang, dampaknya dapat meluas terhadap stabilitas pemerintahan dan keamanan negara.

"Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara. Harus diungkap secara terang benderang," ujar Abdullah di Jakarta, Sabtu (7/11).

Politikus yang akrab disapa Gus Abduh itu menilai, pembentukan Pansus dapat menjadi instrumen pengawasan politik dan kelembagaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan teknologi maupun kewenangan negara.

Ia meminta DPR menelusuri perangkat lawful Interception Management System (LIMS) digunakan, siapa yang memiliki akses, serta bagaimana sistem tersebut dapat dioperasikan untuk menyasar ribuan nomor telepon.

Abdullah juga mendorong pemeriksaan terhadap sumber pengadaan perangkat, aliran pembiayaan, pihak yang memberikan perintah, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang belum terungkap.

Menurutnya, transparansi menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan teknologi yang seharusnya digunakan bagi kepentingan penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen pengawasan ilegal.

"Kita harus membedakan secara tegas penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara dengan penyadapan ilegal yang melanggar hak warga negara," tegasnya.

Ia berharap Pansus melibatkan anggota DPR lintas komisi dan fraksi agar pengawasan mencakup aspek hukum, pertahanan dan keamanan, komunikasi, teknologi informasi, serta perlindungan data pribadi.

Abdullah menegaskan, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum memperkuat tata kelola teknologi penyadapan nasional.

Negara wajib memastikan setiap penggunaan perangkat intersepsi komunikasi memiliki dasar hukum, mekanisme otorisasi, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan menggunakan perangkat LIMS yang diduga menyasar sekitar 6.000 nomor telepon.

Dalam perkara, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.