ANALISA

Penyadapan Ilegal, Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pertanyaan tentang MakarKewenangan dan Urgensi Pembenahan Tata Kelola

ILUSTRASI
IlustrasiIDM/Agung Wahyudi

Jakarta, IDM– Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional tidak cukup dipandang semata-mata sebagai pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat kepolisian. Perkara ini perlu dilihat lebih jauh dalam konteks hubungan antara kekuasaan negara, pengendalian instrumen keamanan, lemahnya tata kelola penyadapan, dan kemungkinan adanya kepentingan politik di balik penggunaan kemampuan tersebut.

Persoalannya bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, melainkan juga mengapa operasi itu dilakukan, bagaimana fasilitasnya disediakan, siapa yang mengendalikan informasi yang diperoleh, dan untuk kepentingan siapa seluruh kegiatan tersebut dijalankan.

Preseden Sejarah dan Persoalan Makar

Sejarah Indonesia sebenarnya pernah mencatat perlawanan serius dari pucuk pimpinan kepolisian terhadap otoritas Presiden. Pada 2001, Kapolri Jenderal Polisi Surojo Bimantoro menolak keputusan Presiden Abdurrahman Wahid yang hendak memberhentikannya. Konflik tersebut berkembang menjadi pembangkangan institusional yang turut memperburuk krisis politik menjelang pemberhentian Gus Dur.

Memang, tindakan Bimantoro tidak pernah diputus pengadilan sebagai tindak pidana makar. Ketika itu juga terdapat perdebatan mengenai prosedur pemberhentian Kapolri dan kewenangan Presiden. Namun, secara politik, peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana konflik antara pimpinan institusi keamanan dan Presiden dapat berkembang menjadi persoalan serius bagi stabilitas pemerintahan.

Karena itu, pernyataan bahwa dugaan makar oleh unsur kepolisian saat ini merupakan yang pertama dalam sejarah perlu ditempatkan secara hati-hati. Peristiwa 2001 sudah memberikan preseden perlawanan institusional terhadap otoritas Presiden, sekalipun karakter, modus, dan pembuktian hukumnya berbeda.

Dalam kasus sekarang, persoalannya berpotensi lebih kompleks. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers Bareskrim Polri pada 3 November 2026, terdapat dugaan penyadapan sepanjang 2025–2026 dengan menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa prosedur yang dipersyaratkan dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Pada sekitar Oktober 2026 juga diduga terjadi perintah penghapusan data hasil penyadapan.

Keterangan tersebut tentu harus diuji melalui proses hukum. Namun, apabila terbukti, persoalannya tidak dapat dipandang hanya sebagai penyimpangan teknis dalam penggunaan perangkat kepolisian. Terlebih apabila sasaran penyadapan mencakup Presiden yang sedang menjabat, karena hal itu menyentuh keamanan komunikasi kepala negara dan integritas pengendalian instrumen negara.

Meskipun demikian, penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak otomatis merupakan makar. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, harus dibuktikan adanya maksud menggulingkan pemerintahan yang sah beserta tindakan yang memenuhi unsur pidananya.

Justru karena itulah penyidikan harus menjangkau motif dan tujuan akhir operasi, bukan hanya mengidentifikasi pelaksana dan pemberi perintah.

Menelusuri Hulu Pengadaan dan Hilir Kepentingan

Ada persoalan mendasar yang tidak boleh dilewatkan. Apabila fasilitas penyadapan tersebut merupakan aset negara, pertanyaan pertama seharusnya bukan hanya mengapa fasilitas itu disalahgunakan, tetapi mengapa fasilitas tersebut dahulu diadakan.

Siapa yang mengusulkan kebutuhannya? Untuk kepentingan operasional apa fasilitas tersebut direncanakan? Siapa yang menyetujui pengadaan dan pembiayaannya? Bagaimana sistem pengawasan serta pembatasan kewenangan penggunaannya dirancang?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena Indonesia hingga kini belum memiliki kerangka hukum penyadapan yang komprehensif, terpadu, dan berlaku lintas institusi dengan mekanisme pengawasan independen yang memadai.

Memang, sejumlah undang-undang sektoral telah memberikan kewenangan penyadapan untuk tujuan tertentu. UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, misalnya, mengatur kewenangan penyadapan dalam pelaksanaan fungsi intelijen dengan persyaratan dan batasan tertentu. Demikian pula, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum memiliki dasar kewenangan tersendiri.

Namun, kewenangan sektoral tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi umum bagi aparat negara untuk melakukan penyadapan terhadap siapapun atas nama keamanan nasional.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 juga telah menekankan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang, mengingat tindakan tersebut merupakan pembatasan terhadap hak privasi warga negara.

Dengan demikian, keberadaan perangkat penyadapan yang secara administratif diperoleh melalui pengadaan negara tidak otomatis menjadikan setiap penggunaannya sah. Legalitas pengadaan teknologi tidak serta-merta melahirkan legalitas penggunaannya.

Di sinilah pentingnya membedakan dua kemungkinan.

Pertama, fasilitas tersebut sejak awal diadakan untuk tujuan yang sah, tetapi kemudian disalahgunakan oleh pihak yang memiliki akses dan kewenangan operasional. Jika demikian, persoalannya terletak pada penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban pelaku, dan kegagalan mekanisme pengawasan.

Kedua, sejak tahap perencanaan atau pengadaan sudah terdapat tujuan tersembunyi yang menyimpang dari kebutuhan resmi negara. Apabila kemungkinan ini terbukti, persoalannya dapat melampaui penyalahgunaan oleh operator dan menyentuh pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan serta pengendalian operasi.

Kedua kemungkinan tersebut tidak boleh disimpulkan berdasarkan dugaan semata. Penelusurannya harus didasarkan pada dokumen perencanaan, penganggaran, pengadaan, riwayat pengoperasian, jejak otorisasi, serta bukti distribusi hasil penyadapan.

Selanjutnya, penyidikan perlu membedakan tiga lapisan kepentingan: pembiaya, pengendali operasi, dan penerima manfaat.

Pembiaya adalah pihak yang menyediakan sumber daya, baik melalui anggaran resmi, pembiayaan di luar anggaran, maupun dukungan pihak lain apabila ditemukan. Pengendali operasi adalah pihak yang menentukan sasaran, memberikan instruksi, dan menguasai hasil penyadapan. Sementara itu, penerima manfaat adalah pihak yang memperoleh keuntungan politik, ekonomi, atau pengaruh dari informasi yang dikumpulkan.

Ketiganya tidak harus merupakan pihak yang sama. Bahkan, pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu informasi belum tentu mengetahui atau terlibat dalam cara informasi tersebut diperoleh.

Karena itu, penelusuran aliran dana harus berjalan bersama penelusuran aliran informasi. Siapa yang menentukan sasaran penyadapan? Siapa yang memiliki akses terhadap hasilnya? Kepada siapa informasi disampaikan? Apakah informasi itu digunakan untuk kepentingan internal, memengaruhi keputusan politik, menekan pihak tertentu, atau memperoleh keuntungan ekonomi?

Dugaan penghapusan data hasil penyadapan juga perlu diperiksa dalam konteks ini. Apakah tindakan tersebut sekadar pelanggaran prosedur pengelolaan data, atau berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak operasi dan distribusi informasi? Jawabannya harus diperoleh melalui pemeriksaan bukti digital dan rantai penguasaan data.

Pada akhirnya, penyidikan tidak cukup hanya mengungkap siapa yang menyadap. Negara harus memastikan apakah perkara ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang berdiri sendiri, melibatkan jaringan kepentingan yang lebih luas, atau memiliki tujuan politik yang mengancam pemerintahan yang sah.

Pada saat yang sama, negara perlu menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola kemampuan penyadapan nasional. Pengaturan mengenai kewenangan, otorisasi, penggunaan, penyimpanan data, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus dibangun secara jelas agar kemampuan teknologi negara tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang bekerja di luar hukum.

Sebab, persoalan paling mendasar bukan sekadar siapa yang mengoperasikan alat penyadapan, melainkan mengapa kemampuan tersebut dibangun, siapa yang membiayai dan mengendalikannya, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, serta siapa yang akhirnya memperoleh keuntungan.

Tanpa menjawab rangkaian pertanyaan itu, penyidikan berisiko hanya mengungkap pelaku di hilir, sementara persoalan di hulu tetap tidak tersentuh. Dan tanpa pembenahan kerangka hukum serta pengawasan, risiko penyalahgunaan serupa akan tetap ada, siapa pun yang kelak memegang kendali atas fasilitas tersebut.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Pemakaman Militer 1

KSAD Pimpin Pemakaman Militer Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz

KSAD Jenderal TNI Tandyo Budi Revita memimpin upacara pemakaman militer Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz, prajurit Puspenerbad yang gugur saat menjalankan misi pemadaman Karhutla di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.