Perintah Menhan Sjafrie, Satgas PKH Segel Tambang Emas Ilegal di TNKS Jambi yang Gunakan 119 Hektare Kawasan Hutan

Jakarta, IDM –Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel pertambagan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi, Jumat (6/11).
Operasi penertiban tersebut dilaksanakan atas perintah Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin yang juga Ketua Pengarah Satgas PKH.
Berdasarkan hasil analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci tersebut teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan emas ilegal.
Menanggapi kondisi tersebut, Satgas PKH menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TNKS, khususnya di Kabupaten Kerinci dan Merangin.
Pada tahap awal, operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Operasi tersebut melibatkan pemerintah daerah Provinsi Jambi, Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup. Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya.
“Penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal,” kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/11).
Penjejakan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga terus dilakukan. Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh pemerintah.
Barita menekankan, aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

Para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait.
Satgas PKH juga menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, langkah penertiban kawasan hutan tetap berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Barita.
Dengan demikian, penindakan diharapkan tidak berhenti pada penghentian aktivitas tambang, tetapi juga mampu membongkar jaringan yang selama ini menopang praktik ilegal tersebut.
Barita mengatakan, penertiban tersebut menjadi pengingat bahwa kawasan taman nasional bukan ruang bebas untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi sesaat.
“TNKS merupakan salah satu benteng ekosistem penting di Sumatra yang harus dijaga dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Menghentikan pertambangan ilegal berarti bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi hutan, sumber air, habitat satwa liar, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam,” kata Barita.
Hankam

Satgas TNI Sita Senjata OPM saat Susuri Sungai di Yahukimo, Sempat Diwarnai Kontak Tembak
Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 3 Marinir menyita senjata rakitan dan perlengkapan OPM di Kali Braza, Yahukimo, setelah terlibat kontak tembak singkat tanpa korban jiwa.
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.






































































