Minggu, 19 Januari 2025

Picu Kekacauan, Presiden Korsel Cabut Darurat Militer

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol telah secara resmi mencabut darurat militer dalam rapat kabinet pada Rabu (4/12) pagi waktu setempat, enam jam setelah ia memberlakukan aturan tersebut.

Dilansir dari KBS, laman media Korsel, Rabu (4/12), darurat militer secara resmi dicabut sekitar pukul 4:30 pagi selama rapat Kabinet dan secara keseluruhan, aturan itu berlaku selama sekitar enam jam. Semua pasukan yang dimobilisasi berdasarkan darurat militer pun disebut telah kembali ke unit masing-masing.

Pada Selasa (3/12) malam, Yoon secara mendadak memberlakukan darurat militer dengan alasan untuk melenyapkan kekuatan “anti-negara” yang beraliansi dengan Korea Utara (Korut).

Baca Juga: Pasukan Korut Bantu Rusia Lawan Ukraina, AS: Mereka Target yang Sah

“Saya nyatakan darurat militer untuk melindungi Republik Korea yang merdeka dari ancaman pasukan komunis Korea Utara, untuk membasmi pasukan anti-negara pro-Korea Utara yang hina yang merampas kebebasan dan kebahagiaan rakyat kita, dan untuk melindungi tatanan konstitusional yang bebas,” imbuhnya.

“Melalui darurat militer ini, saya akan membangun kembali dan melindungi Republik Korea yang merdeka, yang tengah jatuh ke jurang kehancuran nasional. Untuk tujuan ini, saya pasti akan membasmi pasukan anti-negara yang menjadi biang keladi utama kehancuran negara dan melakukan tindakan-tindakan kejam,” sambungnya.

Sesaat setelah memberlakukan darurat militer untuk pertama kalinya dalam 45 tahun, sebanyak 190 anggota parlemen dari total 300 anggota menolak keputusan Yoon, yang membuatnya wajib mematuhi mosi tersebut.

Baca Juga: AS akan Kirim Bantuan Militer ke Ukraina Senilai $725 Juta

Masyarakat Korsel pun melakukan demonstrasi di berbagai tempat termasuk di area parlemen, yang telah dijaga oleh pasukan militer. Berdasarkan deklarasi darurat militer, semua kegiatan politik dilarang, termasuk kegiatan parlemen, partai politik hingga demonstrasi.

Selain itu, seluruh media dan publikasi harus tunduk pada kendali Komando Darurat Militer. Mereka yang melanggar, akan “ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea (Otoritas Tindakan Khusus Komandan Darurat Militer), dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (Sanksi)”. (bp)

BERITA TERBARU

INFRAME

Memperingati Hari Dharma Samudera di Teluk Jakarta

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, memimpin upacara dan prosesi tabur dari atas KRI Radjiman Wedyodiningrat (RJW)-992, di Teluk Jakarta (15/1).

EDISI CETAK TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER