Komisi I DPR RI Soroti Posisi BSSN dalam RUU KKS: Jangan sampai jadi Super Body

Jakarta, IDM – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memperjelas posisi serta kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kejelasan dinilai penting untuk memastikan koordinasi keamanan siber nasional berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.
Amelia menilai pengaturan kelembagaan menjadi salah satu aspek krusial yang harus dibahas secara mendalam dalam penyusunan RUU KKS.
Sebab, keamanan siber nasional melibatkan sejumlah institusi dengan mandat berbeda, mulai dari pertahanan, intelijen, penegakan hukum, hingga pemerintahan.
Baca Juga: Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, DPR Desak Operasi SAR Maksimal dan Tak Ada Korban Terlewat
Amelia menyoroti keberadaan BSSN, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Digital yang selama ini memiliki fungsi terkait keamanan siber.
Menurutnya, desain kelembagaan dan pembagian kewenangan antarlembaga tersebut perlu dipastikan secara tegas dalam regulasi.
“Apakah BSSN menurut Bapak perlu disebut secara tegas dalam batang tubuh RUU ini sebagai koordinator nasional?” tanya Amelia saat mendalami masukan Ketua Bidang MASTEL Dr. Sigit Puspito Jarot dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU KKS dengan pakar, akademisi, dan LSM di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Pertanyaan disampaikan Amelia ketika membahas kemungkinan penempatan BSSN sebagai koordinator nasional keamanan siber.
Ia menilai apabila fungsi tersebut diberikan kepada BSSN, undang-undang harus mengatur secara jelas batas kewenangan yang dimiliki lembaga.
Baca Juga: Tiga Nyawa Melayang di Jayawijaya, Komisi I DPR Tuntut Strategi Total Hadapi KKB
Menurutnya, penguatan BSSN tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas. Sebaliknya, fungsi koordinasi harus dirancang untuk memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus menjaga mandat institusi yang telah memiliki tugas di bidang masing-masing.
“Kewenangan minimum apa yang harus kita kunci di dalam undang-undang ini supaya BSSN mempunyai daya koordinasi yang efektif, tetapi pada saat yang sama tidak berkembang semacam super body yang mengambil alih kewenangan lembaga lain?” ujarnya.
Amelia mengemukakan persoalan itu perlu dijawab secara komprehensif agar RUU KKS tidak hanya menghasilkan penguatan kelembagaan, tetapi juga membangun sistem keamanan siber nasional yang terintegrasi.
Ia menyinggung praktik di sejumlah negara, termasuk Singapura dan Malaysia, yang menetapkan otoritas keamanan sibernya melalui kerangka hukum. Menurut Amelia, pengalaman tersebut dapat menjadi bahan perbandingan dalam merumuskan desain kelembagaan keamanan siber Indonesia.
Namun, ia menekankan bahwa pembahasan RUU KKS harus tetap memperhatikan karakteristik sistem kelembagaan nasional.
Baca Juga: BRICS Tolak Pengusiran Warga Gaza, Komisi I DPR: Palestina Tak Boleh Kehilangan Tanahnya
Setiap lembaga yang memiliki mandat terkait keamanan, pertahanan, intelijen, penegakan hukum, maupun pemerintahan perlu ditempatkan dalam hubungan kewenangan yang jelas.
“Jangan sampai penguatan koordinasi justru melahirkan tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Maka, pembahasan RUU KKS perlu memastikan tiga hal utama, yakni siapa yang menjalankan fungsi koordinasi nasional, kewenangan apa yang dimiliki koordinator, serta bagaimana hubungan kerja antarlembaga dibangun ketika terjadi ancaman siber.
Dengan desain kelembagaan yang tegas, Amelia berharap penguatan keamanan dan ketahanan siber nasional dapat berjalan efektif, tanpa mengurangi kewenangan institusi yang telah memiliki mandat masing-masing.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































