PARLEMEN

Komisi I DPR Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI Nenah Arsinah di UEA

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan.
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan. (Foto: Dok. DPR RI)

Jakarta, IDM – Komisi I DPR RI mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan dan pendampingan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Jawa Barat, Nenah Arsinah, yang telah menjalani proses hukum di Uni Emirat Arab (UEA) selama sekitar 12 tahun.

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama perwakilan RI di UEA memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada keluarga dan publik.

Menurut Junico, panjangnya proses hukum yang dijalani Nenah membutuhkan pendampingan negara yang konsisten, baik dalam aspek hukum maupun kemanusiaan.

“Perkara yang berlangsung selama bertahun-tahun menimbulkan kebutuhan mendesak terhadap informasi yang jelas dan berkala. Pemerintah perlu memberikan perlindungan maksimal kepada PMI kita tersebut,” kata Junico Siahaan, Rabu (23/9).

Baca Juga: Komisi I DPR Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Evakuasi 74 WNI di Yaman

Kasus Nenah kembali menjadi perhatian setelah keluarga meminta kepastian mengenai proses hukum yang menjeratnya. Nenah ditahan di Sharjah setelah terseret perkara kematian sopir majikannya pada 2014.

Berdasarkan keterangan keluarga, Nenah sempat mengaku mengalami tekanan ketika menjalani pemeriksaan dan dipaksa mengakui keterlibatan dalam kasus tersebut.

Junico menilai keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius melalui proses verifikasi dan pendampingan hukum. Ia meminta Pemerintah memastikan Nenah mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang memadai selama proses peradilan berlangsung.

“Pengakuan tersangka harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Kementerian Luar Negeri RI melalui perwakilan di UEA juga perlu memastikan keluarga memperoleh penjelasan mengenai status hukum Nenah, perkembangan proses peradilan, serta bentuk pendampingan yang telah diberikan,” ujarnya.

Perkembangan terbaru yang disampaikan Junico menyebut proses kasasi yang didampingi pengacara yang ditunjuk KJRI Dubai telah membatalkan putusan tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati.

Dari informasi yang diterimanya dari Kemlu, hakim kasasi memerintahkan agar perkara tersebut diperiksa kembali di tingkat pertama.

Sebelumnya, Pemkab Majalengka menyampaikan bahwa KJRI Dubai masih melakukan komunikasi terkait perkara Nenah.

Baca Juga: Dukung Penguatan Pertahanan, TNI Soroti Kebutuhan Tanah untuk Brigif dan Batalion TP di Seluruh Indonesia

Informasi yang diterima pemerintah daerah menyebut Mahkamah Sharjah menunda keputusan banding sembari berupaya menghubungi keluarga korban di India untuk membahas kemungkinan pencabutan tuntutan hukuman mati.

Maka dari itu, Junico meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada keluarga Nenah.

“Setiap informasi harus disampaikan secara akurat dengan membedakan fakta yang terkonfirmasi, keterangan keluarga, dan hal-hal yang masih perlu diperiksa,” tegasnya.

Selain aspek hukum, Junico juga menyoroti kondisi kesehatan Nenah selama menjalani penahanan.

Berdasarkan keterangan keluarga, Nenah disebut telah menjalani beberapa kali operasi dan mengalami kondisi kesehatan yang memprihatinkan.

“Selain pendampingan hukum, Pemerintah harus menyiapkan pendampingan kesehatan dan psikologis bagi PMI Nenah. Negara berkewajiban memberikan perlindungan yang terbaik bagi warganya di manapun mereka berada,” katanya.

Baca Juga: TNI Ungkap 452 Kasus Pertanahan, 44.677 Hektare Aset Tanah Berpotensi Picu Konflik Agraria

Junico menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Kemlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara, koordinasi dengan otoritas UEA, akses Nenah terhadap bantuan hukum, serta komunikasi pemerintah dengan keluarga.

“Kami akan meminta penjelasan Pemerintah mengenai perkembangan penanganan perkara, koordinasi dengan otoritas UEA, akses Nenah terhadap bantuan hukum, serta komunikasi Pemerintah dengan keluarga,” jelas legislator dari Dapil Jawa Barat I itu.

Ia menambahkan, kasus Nenah menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat diplomasi perlindungan WNI, akses bantuan hukum dan konsuler, mekanisme pengaduan, serta koordinasi antarlembaga.

“Kepastian hukum bagi PMI Nenah dan keluarganya membutuhkan pendampingan yang konsisten, informasi yang terverifikasi, dan komunikasi yang terbuka,” pungkas Junico.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.