Komisi I Dorong Penyempurnaan RUU KKS demi Kepastian Hukum dan Keamanan Siber Nasional

Jakarta, IDM – Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja menyoroti sejumlah isu strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Mulai dari kejelasan kelembagaan, mekanisme penegakan hukum, perlindungan pelapor kerentanan siber, hingga aspek pengawasan dan akuntabilitas menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Pandangan tersebut disampaikan Abraham saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama para pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen.
Forum tersebut menghadirkan pakar hukum siber Edmon Makarim, akademisi Yudho Giri Sucahyo, dan Dadan Umar Daihani guna memberikan masukan terhadap substansi RUU KKS.
Baca Juga: Komisi I DPR Desak PBB Bertindak Usai Dugaan Kekerasan terhadap WNI Relawan Gaza
Abraham menilai regulasi yang sedang dibahas masih memerlukan sejumlah penyempurnaan agar mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan keamanan siber nasional yang semakin kompleks.
Salah satu poin yang disoroti, yakni soal kejelasan institusi yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.
Menurutnya, peran lembaga yang bertanggung jawab harus ditegaskan secara eksplisit dalam undang-undang.
“Saya melihat memang perlu penjelasan secara jelas siapa instansi pemerintah yang berwenang melakukan keamanan dan ketahanan siber,” ujar Abraham.
Abraham juga mempertanyakan perlunya bab khusus yang mengatur kelembagaan, mengingat banyaknya pasal yang merujuk pada instansi berwenang tanpa penjelasan yang komprehensif.
Baca Juga: Relawan WNI Diduga Disiksa saat Ditahan Israel, DPR Minta Diplomasi RI Naikkan Tekanan ke Forum PBB
Ia menilai peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai koordinator nasional perlu ditegaskan dalam batang tubuh undang-undang.
Selain itu, Abraham menyoroti keberadaan National Security Operations Center (NSOC) yang disebut dalam Pasal 15, namun dinilai belum memiliki penjelasan yang memadai terkait fungsi, kewenangan, dan posisi strategisnya dalam ekosistem keamanan siber nasional.
Dalam aspek penegakan hukum, Abraham mengingatkan agar ketentuan pidana benar-benar ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Ia menilai perlu ada tahapan yang jelas antara sanksi administratif dan pidana untuk menghindari kriminalisasi berlebihan.
“Kalau langsung memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun, menurut saya itu bukan lagi ultimum remedium. Harus ada tahapan yang jelas,” tegasnya.
Tak hanya itu, Abraham juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi individu yang melaporkan kerentanan sistem atau insiden siber secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Komisi I DPR: Pelibatan TNI Hadapi Begal Harus Terukur dan Sesuai Hukum
Menurutnya, pelapor yang bertindak untuk kepentingan nasional tidak seharusnya menghadapi ancaman pidana.
Di sisi lain, ia meminta kejelasan mengenai mekanisme penetapan status krisis siber nasional oleh Presiden, termasuk pihak yang berwenang mengusulkan serta batasan waktu pemberlakuannya.
Pada aspek pengawasan, Abraham mengingatkan agar kewenangan pemantauan anomali trafik internet tidak melanggar hak privasi masyarakat. Ia menilai batasan yang jelas perlu diatur agar pengawasan tidak merambah komunikasi pribadi warga negara.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi RUU KKS sehingga mampu menciptakan sistem keamanan siber nasional yang efektif, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak sipil masyarakat.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































