Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina

Jakarta, IDM – Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti melakukan serangan 'aksi teror' dan mematikan terhadap warga Israel.
Baca Juga: TNI Jelaskan Kronologi Gugurnya Dua Prajurit UNIFIL karena Ledakan pada Kendaraan
Undang-undang itu menjadi dasar bagi hukuman mati terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel, yang disetujui oleh mayoritas anggota parlemen, dengan 48 suara menentang dan satu abstain. Undang-undang itu akan berlaku dalam waktu 30 hari.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati akan ditahan di fasilitas terpisah tanpa kunjungan kecuali dari personel yang berwenang, dengan konsultasi hukum hanya dilakukan melalui tautan video. Eksekusi akan dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis.
Baca Juga: Serangan Kedua Kembali Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon, Kemlu: Tidak Dapat Diterima
Melansir Al Jazeera, Selasa (31/3), Otoritas Palestina menyebutnya sebagai "kejahatan perang terhadap rakyat Palestina. Serta melanggar Konvensi Jenewa khususnya perlindungan yang dijaminnya bagi individu dan jaminan untuk pengadilan yang adil." (bp)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































