Indonesia Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina

Jakarta, IDM – Pemerintah Indonesia mengecam keras Parlemen Israel yang mengesahkan undang-undang hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan itu dinilai tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan.
"Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil," tulis Kemlu RI, Rabu (1/4).
Baca Juga: Indonesia Tuntut Penyelidikan Langsung oleh PBB atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
"Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan," tegasnya.
Sebelumnya, undang-undang itu disetujui oleh mayoritas anggota parlemen, dengan 48 suara menentang dan satu abstain. Undang-undang itu menjadi dasar hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan 'aksi teror' terhadap warga Israel di Tepi Barat, wilayah yang diduduki Israel.
Baca Juga: Pesawat Militer Rusia An-26 Jatuh di Krimea, 30 Orang Tewas
Mereka yang dijatuhi hukuman mati akan ditahan di fasilitas terpisah tanpa kunjungan kecuali dari personel yang berwenang, dengan konsultasi hukum hanya dilakukan melalui tautan video. Eksekusi akan dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis. (bp)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































