INTERNASIONAL

Indonesia Bersama 7 Negara Dukung Pelarangan Impor Barang dari Permukinan Ilegal Israel

Palestina
Warga Palestina yang mengungsi di Jalur Gaza (Foto: Dok. X/UNRWA)

Jakarta, IDM – Indonesia bersama tujuh negara lainnya yakni Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA), mendukung pelarangan impor barang dari permukiman ilegal Israel di Palestina dan membatasi layanan yang terkait dengan permukiman tersebut.

Hal itu diungkapkan menyusul keputusan Pemerintah Inggris untuk memberlakukan pelarangan tersebut. Sebelumnya, 11 negara lainnya turut menyatakan komitmen serupa. Komitmen ini diharapkan dapat mendorong negara-negara lainnya untuk mengambil tindakan nyata guna mengakhiri kegiatan yang melanggengkan permukiman ilegal Israel di Palestina.

Baca Juga: Balas Serangan Iran, AS Hancurkan Lima Kapal Tanker Minyak

Indonesia bersama ketujuh negara memandang pelarangan tersebut sejalan dengan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 dan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional 19 Juli 2024. Semua negara wajib untuk tidak mengakui legalitas situasi yang timbul akibat pendudukan ilegal Israel serta tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh pendudukan Israel tersebut.

"Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari Wilayah Pendudukan Palestina dan menyerukan pelaksanaan penuh serta segera atas Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk mengakhiri konflik Gaza, guna menjamin keamanan dan stabilitas, menangani situasi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang langgeng," tulis pernyataan bersama Indonesia dan tujuh negara, melansir Kemlu RI, Kamis (10/9).

Baca Juga: Sekjen PBB Desak Pasukan Israel Mundur dari Lebanon

Para menlu menegaskan bahwa satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif adalah melalui penerapan solusi dua negara, yakni dengan mewujudkan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan layak, berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB. Israel harus mencabut semua langkah yang terkait dengan kegiatan permukiman ilegal dan bertujuan mengubah karakteristik geografis dan demografis Palestina.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.