PARLEMEN

31 WNA di Pontianak hingga 41 Terdakwa di Surabaya, Komisi I DPR Soroti Pentingnya Konvensi Siber PBB

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. (Foto: Dok. DPR RI)

Jakarta, IDM – Kasus dugaan jaringan online scam yang melibatkan warga negara asing di sejumlah daerah menjadi gambaran bahwa kejahatan siber kini semakin bersifat lintas batas.

Kondisi itu membuat kerja sama antarnegara menjadi bagian penting dalam penindakan kejahatan digital.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai penandatanganan Konvensi Siber PBB oleh Indonesia harus menjadi momentum untuk memperkuat kemampuan negara menghadapi jaringan kejahatan digital internasional.

“Penandatanganan Konvensi Siber PBB menjadi langkah penting untuk memperkuat kerja sama lintas negara dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks,” ujar Amelia, Jumat (25/9).

Baca Juga: Kursi Delegasi Indonesia Kosong saat Netanyahu Berpidato, Komisi I DPR: Pesan Tegas untuk Israel

Indonesia menandatangani United Nations Convention against Cybercrime di Markas Besar PBB, New York, melalui Menteri Luar Negeri Sugiono pada 24 September 2026 waktu setempat.

Konvensi tersebut menjadi kerangka hukum internasional untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber serta kerja sama terkait bukti elektronik.

Amelia mengatakan tantangan utama dalam kejahatan siber adalah adanya pemisahan antara lokasi pelaku, korban, server, aliran dana, hingga barang bukti.

“Kita menghadapi judi online, online scam, eksploitasi anak, dan berbagai kejahatan digital yang pelaku, korban, server, aliran dana, dan barang buktinya bisa berada di negara berbeda,” katanya.

Dia mencontohkan pengamanan 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan di Pontianak yang diduga berkaitan dengan aktivitas scamming. Aparat Imigrasi dan kepolisian mengamankan mereka setelah memperoleh informasi mengenai aktivitas sejumlah WNA di sebuah hotel.

Baca Juga: Komisi I DPR Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI Nenah Arsinah di UEA

Kasus lainnya terjadi di Surabaya. Sebanyak 41 WNA didakwa dalam perkara sindikat penipuan daring lintas negara yang menurut dakwaan menyasar korban di Jepang dan Tiongkok.

Bagi Amelia, dua perkara tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan siber membutuhkan mekanisme pertukaran data dan bukti yang lebih efektif antarnegara.

“Ini menunjukkan pentingnya mekanisme yang efektif untuk pertukaran informasi dan bukti elektronik, penelusuran pelaku dan aliran dana, serta koordinasi penegakan hukum antarnegara,” ujarnya.

Meski demikian, Amelia mengingatkan bahwa penandatanganan konvensi baru merupakan langkah awal.

Pemerintah harus menindaklanjutinya melalui proses ratifikasi dan harmonisasi dengan regulasi nasional.

Baca Juga: Komisi I DPR Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Evakuasi 74 WNI di Yaman

Dia juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan antarlembaga agar respons terhadap insiden siber tidak berjalan tumpang tindih.

“Hal ini juga relevan dengan pembahasan keamanan dan ketahanan siber di Komisi I. Kita membutuhkan tata kelola yang tegas mengenai siapa yang memimpin, berkoordinasi, dan bertanggung jawab ketika terjadi insiden,” kata Amelia.

Dengan demikian, kata Amelia, keberadaan Konvensi Siber PBB perlu diterjemahkan menjadi penguatan kapasitas nasional, bukan sekadar komitmen diplomatik.

“Pada akhirnya, keberhasilan konvensi ini harus diukur dari kemampuannya melindungi masyarakat, mencegah Indonesia menjadi basis kejahatan siber lintas negara, serta mempercepat penindakan terhadap pelaku yang selama ini sulit dijangkau karena persoalan yurisdiksi,” pungkasnya.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.