3.159 WNI Telah Berhasil Pulang usai Terjerat Sindikat Penipuan Daring di Kamboja

Jakarta, IDM – Pemerintah Indonesia melalui Kedubes Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 3.159 WNI yang pernah terjerat sindikat penipuan daring di Kamboja.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan bagi WNI yang terdampak. Namun, seluruh WNI dihimbau untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri khususnya di Kamboja, yang menjanjikan gaji tinggi dengan persyaratan tidak wajar.
Dari 16 Januari hingga 19 April 2026, tercatat 6.879 WNI eks sindikat penipuan daring telah melapor ke KBRI Phnom Penh. Seiring dengan semakin banyaknya WNI yang berhasil dipulangkan, jumlah penghuni penampungan sementara juga terus menurun. Saat ini, sekitar 290 WNI masih berada di satu lokasi penampungan yang dikelola oleh KBRI Phnom Penh, dan tidak ada lagi WNI yang ditempatkan di fasilitas penampungan Pemerintah Kamboja.
Baca Juga: Korut Uji Coba Rudal Berhulu Ledak Bom Tandan
"Masyarakat diharapkan untuk selalu memverifikasi informasi secara cermat melalui sumber resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri," ujar Kemlu RI melansir keterangan tertulis, Selasa (21/4).
Dalam dua pekan terakhir, jumlah WNI yang melapor langsung ke KBRI Phnom Penh turut menunjukkan tren penurunan, yakni berkisar antara 15 hingga 30 orang per hari. Angka ini jauh menurun dibandingkan pada fase awal operasi pemberantasan sindikat penipuan daring, di mana jumlah pelapor sempat mencapai hingga 500 orang per hari.
Hingga kini, KBRI Phnom Penh juga telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi total 4.677 WNI. Kebijakan ini berdampak signifikan dalam mempercepat proses kepulangan. Selain membebaskan WNI dari kewajiban membayar denda sebesar USD 10 per hari, kebijakan ini juga mempersingkat rangkaian proses deportasi yang dalam kondisi normal dapat memakan waktu hingga lebih dari 6 bulan.
Baca Juga: Beroperasi di El Arish, Satgas Nakes TNI Tangani Ratusan Warga Palestina yang Terdampak Konflik Gaza
KBRI Phnom Penh pun terus mengoptimalkan penerbitan dokumen perjalanan berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor. Hingga saat ini, sebanyak 2.653 SPLP telah diterbitkan guna mendukung kelancaran proses kepulangan.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Pemerintah Kamboja mengesahkan Undang-Undang Anti Penipuan Daring (Anti-Cyber Scam Law) pada 7 April lalu. Regulasi ini memuat ketentuan sanksi tegas, termasuk denda hingga USD 500.000 serta ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup bagi para pelaku kejahatan penipuan daring. (bp)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































