Sabtu, 5 April 2025

Presiden Ukraina Ajukan RUU Perpanjangan Darurat Militer

Jakarta, IDM – Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada Parlemen Ukraina, Verkhovna Rada, untuk memperpanjang masa darurat militer selama 90 hari dimulai pada 25 Mei 2022.

Menurut laporan dari anggota parlemen Ukraina Yeroslav Zheleznyak Parlemen Ukraina juga setuju terkait Undang-undang yang memperpanjang mobilisasi umum hingga 23 Agustus mendatang.

“Verkhovna Rada memperpanjang mobilisasi umum hingga 23 Agustus,” ujar Yaroslav yang dikutip dari Ukrinform, Selasa (24/5).

Sebelumnya, Ukraina juga memberlakukan darurat militer pada 24 Februari lalu saat berkonflik dengan Rusia. Darurat militer ini telah diperpanjang dua kali selama 30 hari. Begitu pula dengan mobilisasi umum penduduk yang telah diperkenalkan Ukraina selama tiga bulan.

Meski demikian seorang ajudan Presiden Rusia Vladimir Medinsky melalui saluran televisi Belarus ONT pada Minggu (22/5) menyatakan bahwa pembicaraan yang terjadi dengan hangat serta damai antara Rusia dan Ukraina diberhentikan begitu saja, karena inisiatif dari pihak ukraina.

“Sebulan yang lalu, negosiator Rusia mengirim draf untuk dinegosiasikan dan beberapa persyaratan yang telah disetujui sebelumnya,” ucap Medinsky.

Menanggapi hal tersebut, anggota delegasi Ukraina Mykhailo Podolyak mengatakan bahwa Kiev tidak akan menyetujui kesepakatan apapun termasuk hal yang mencakup konsesi teritorial ke Rusia.

“Perang tidak akan berhenti, perang akan dihentikan untuk sementara waktu. Ia menekankan bahwa Ukraina tak akan menyetujui gencatan senjata dengan Rusia tanpa penarikan pasukan Rusia dari wilayah Ukraina” Tutup Podolyak. (BFM)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Pemudik Tiba di Semarang dengan Kapal KRI Banjarmasin-592

Semarang, IDM โ€“ Sejumlah pemudik yang menumpang kapal perang KRI Banjarmasin-592 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, (28/3). Program mudik gratis yang diselenggarakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) ini merupakan bentuk pelayanan bagi...

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer