DPR: Jangan Biarkan Konflik Polri-Kejaksaan jadi Celah Koruptor Melawan Negara!

Jakarta, IDM – Memanasnya dinamika antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu kekhawatiran serius di kalangan parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendesak DPR RI menggunakan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional guna mengurai akar persoalan yang dinilai telah mengancam kredibilitas sistem penegakan hukum nasional.
Menurut Benny, perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum terbesar di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan yang tidak lagi sekadar menyangkut penanganan perkara, melainkan berpotensi mengganggu stabilitas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap negara.
"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," tegas Benny, Senin (13/7).
Sorotan publik terhadap hubungan kedua institusi mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi besar.
Kasus itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut memicu pemadaman listrik di Sumatra dan sejumlah wilayah lain, perkara PT ASABRI, serta dugaan penyimpangan penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Infrastruktur (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Di tengah proses penyidikan tersebut, perhatian publik semakin meningkat setelah muncul berbagai informasi mengenai penjagaan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh personel TNI.
Situasi semakin menjadi sorotan setelah beredar kabar mengenai dugaan penguntitan oleh anggota Densus 88 serta informasi adanya puluhan pria berambut cepak yang diduga aparat TNI di sekitar kantor Polda Metro Jaya saat proses pemeriksaan saksi berlangsung.
Belakangan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan spekulasi publik mengenai rivalitas antarlembaga penegak hukum yang ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Melihat eskalasi yang terjadi, Benny menilai DPR tidak boleh sekadar menjadi penonton. Ia mengusulkan penggunaan Hak Angket sebagai mekanisme pengawasan tertinggi DPR terhadap kebijakan pemerintah di sektor penegakan hukum.
Menurutnya, penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri substansi perkara pidana yang sedang berjalan, melainkan menyelidiki tata kelola pemerintahan dan efektivitas koordinasi antarlembaga.
Baca Juga: BrahMos Masuk Radar Indonesia, Komisi I DPR: Benteng Maritim Harus Makin Mematikan
"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan. Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," ujarnya.
Benny berpandangan konflik berkepanjangan antara Polri dan Kejaksaan menjadi indikasi adanya persoalan koordinasi di tingkat eksekutif.
Ia mengingatkan yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antarlembaga, tetapi juga agenda nasional pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Benny mengatakan Hak Angket dapat menjadi instrumen untuk menginvestigasi apakah koordinasi kabinet telah berjalan efektif, apakah terdapat regulasi yang saling tumpang tindih, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang memicu ego sektoral.
Ia juga menilai mekanisme pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) Komisi III tidak lagi memadai untuk menyelesaikan persoalan yang disebutnya telah bersifat sistemik.
"RDP maupun Panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemik ini. Masalah bangsa sebesar ini harus diangkat ke level konstitusional tertinggi di parlemen," katanya.
Selain mendorong DPR menggunakan Hak Angket, Benny juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat untuk meredakan ketegangan antarlembaga.
Ia mengusulkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan peran Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai clearing house guna mengembalikan koordinasi di lapangan.
Di sisi lain, Benny mengingatkan pimpinan Polri dan Kejaksaan agar mengedepankan profesionalisme dan menghindari demonstrasi kekuatan yang justru dapat memperkeruh suasana.
"Institusi yang mereka pimpin adalah milik rakyat, bukan milik golongan. Hentikan segala bentuk unjuk kekuatan di ruang publik dan kembalilah pada koridor hukum," ujarnya.
Baca Juga: DPR Kawal Implementasi 26 Kerja Sama RI-Singapura, Komisi I: Jangan Sampai Hanya jadi Catatan!
Benny juga mengingatkan bahaya fenomena corruptors fight back, yakni upaya pihak-pihak tertentu memanfaatkan konflik antarlembaga untuk melemahkan proses pemberantasan korupsi. Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum tetap fokus menjaga integritas penyidikan perkara-perkara strategis.
Terkait perkara hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Benny mengusulkan agar penanganannya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan mengingat Kejaksaan Agung merupakan institusi tempat Febrie sebelumnya bertugas.
"Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan. Rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan kredibel," pungkas Benny.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































