DPR Ingatkan Bahaya Perampok Berseragam, RUU Perampasan Aset Jangan jadi Senjata Aparat Korup

Jakarta, IDM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian kewenangan besar kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, regulasi tersebut justru harus dibangun di atas fondasi sistem pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, serta mahasiswa Pascasarjana University of Cambridge, Ahmad Noviandri Adji, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Politikus Fraksi Partai Gerindra ini membeberkan kewenangan luar biasa yang diberikan kepada aparat melalui RUU Perampasan Aset harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif.
Baca Juga: DPR Ingatkan Hibah Kapal Induk Garibaldi Jangan jadi Beban TNI dan APBN
Tanpa kontrol yang memadai, tujuan mulia mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara justru berpotensi berubah menjadi peluang baru bagi praktik korupsi.
"Kita ingin membersihkan dengan sapu yang bersih. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru. Yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," ungkap Habiburokhman.
Ia menilai RUU tersebut harus mampu menjamin keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Habiburokhman menyatakan jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru melahirkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Habiburokhman juga mendorong Komisi III DPR RI mempelajari berbagai best practices dari negara lain terkait pengawasan implementasi undang-undang perampasan aset.
Baca Juga: Soal Pelibatan TNI di Urusan Pajak, DPR: Jangan Sampai Wajib Pajak Merasa Diintimidasi
Menurutnya, keberadaan lembaga atau pengawas independen dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap proses penelusuran, penyitaan, hingga pengelolaan aset berjalan secara akuntabel. Selain pengawasan, ia menilai aspek tata kelola aset hasil perampasan tidak kalah penting.
Ia pun mempertanyakan model kelembagaan yang paling tepat untuk mengelola aset-aset bernilai tinggi, mulai dari perkebunan, hotel, apartemen hingga aset produktif lainnya.
Keberhasilan asset recovery, kata Habiburokhman, tidak semata-mata diukur dari besarnya aset yang berhasil dirampas, melainkan dari seberapa besar nilai ekonominya dapat dipertahankan dan akhirnya memberikan manfaat nyata bagi negara.
"Kalau pengelolanya tidak benar, maka nilainya turun. Bahkan bisa jadi justru aset itu membebani uang negara, karena untuk merawatnya harus keluar biaya, tetapi asetnya tidak produktif," ujarnya.
Baca Juga: Gudang Munisi TNI di Madiun Meledak, DPR Desak Audit Nasional dan Evaluasi Total Keamanan Amunisi
Dalam forum yang sama, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Chandra, menerangkan keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.
Ia menyebut prinsip crime does not pay harus menjadi ruh utama dalam regulasi tersebut agar kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.
"Di dalam melakukan perampasan aset dalam rangka pemulihan kerugian dari pelaku tindak pidana tetap harus dilakukan dalam kerangka penegakan hukum atau dalam kerangka hukum yang jelas. Jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan dengan niat yang baik tetapi justru dilakukan di luar hukum, maka tidak ada bedanya dengan kejahatan itu sendiri," tegasnya.
Ia juga mendukung pembentukan lembaga khusus yang memiliki kapasitas profesional dalam mengelola aset hasil rampasan sehingga nilai ekonominya tetap terjaga dan tidak berubah menjadi beban fiskal bagi negara.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































