Sumber Daya Alam, Pasal 33, dan Pertahanan Negara

Oleh: Khairul Fahmi, Co-Founder ISESS
Jakarta, IDM – Koreksi pasar atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menata ekspor sumber daya alam (SDA) tidak boleh hanya dibaca sebagai urusan bursa saham. Ia memang menyentuh sentimen investor, kepastian usaha, dan prospek emiten komoditas. Namun di balik itu, ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara mengelola sumber daya strategis sebagai basis ketahanan nasional.
Selama ini, sumber daya alam kerap ditempatkan semata dalam bingkai ekonomi. Batu bara, mineral, nikel, sawit, dan komoditas lain dibaca sebagai sumber devisa, ekspor, investasi, dan penerimaan negara. Padahal, dalam lanskap geopolitik hari ini, sumber daya alam juga merupakan unsur penting dalam pertahanan negara.
Pertahanan negara sejak dulu tidak pernah hanya soal prajurit dan senjata. Ia selalu bertumpu pada pangan, energi, logistik, fiskal, industri, teknologi, jalur dagang, dan penguasaan sumber daya strategis. Yang berubah hari ini adalah skala dan kompleksitasnya: semua unsur itu kini terhubung dengan rantai pasok global, perang ekonomi, kompetisi geopolitik, dan ancaman hibrida.
Dalam kerangka Keynesian, gejolak pasar jangka pendek kerap dipengaruhi ekspektasi dan psikologi pelaku pasar. Keynes menyebut dorongan psikologis itu sebagai animal spirits, yakni unsur keyakinan, kecemasan, dan harapan yang ikut membentuk keputusan ekonomi. Karena itu, koreksi saham komoditas tidak otomatis mencerminkan kegagalan kebijakan, melainkan bisa menjadi ekspresi awal dari ketidakpastian teknis yang perlu dijawab dengan komunikasi lebih terang.
Baca Juga: Kapal Selam Pakistan Muncul di Laut Jawa, TNI AL Langsung Kerahkan 2 KRI
SDA sebagai Sumber Daya Pertahanan
Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk membaca isu ini secara lebih luas. UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menegaskan bahwa pertahanan tidak hanya ditopang oleh komponen militer. Pertahanan juga disusun dari kemampuan negara mengelola sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Dengan kerangka itu, sumber daya alam tidak bisa diposisikan hanya sebagai komoditas pasar. Ia adalah bagian dari sumber daya nasional yang harus dikelola untuk memperkuat daya tahan negara. Jika tata kelola ekspor SDA bocor, maka yang hilang bukan hanya potensi pajak dan devisa, tetapi juga sebagian kapasitas negara membiayai pembangunan strategis.
Kebocoran nilai ekspor, praktik under invoicing, manipulasi data, atau lemahnya pengawasan rantai perdagangan bukan sekadar masalah administrasi. Semua itu dapat menjadi kerentanan keamanan ekonomi. Dalam jangka panjang, kebocoran semacam ini memperlemah kemampuan negara membangun infrastruktur, memperkuat industri, menjaga stabilitas sosial, dan membiayai kebutuhan pertahanan.
Dalam tradisi ekonomi informasi yang dikembangkan Joseph Stiglitz, pasar tidak selalu efisien ketika informasi tidak simetris dan pengawasan lemah. Ketika sebagian pelaku memiliki informasi, akses, dan kemampuan manipulasi lebih besar dibanding negara atau publik, pasar dapat menghasilkan ketimpangan, bukan keadilan. Karena itu, intervensi negara dalam sektor strategis dapat dibenarkan sepanjang diarahkan untuk memperbaiki tata kelola.
Di sinilah kebijakan penertiban ekspor SDA perlu dibaca secara strategis. Negara tidak sedang sekadar mengatur lalu lintas perdagangan komoditas. Negara sedang memastikan agar kekayaan alam tidak keluar dari sistem nasional tanpa manfaat yang sepadan bagi fiskal, industri, rakyat, dan daya tahan nasional.
Baca Juga: TNI AD Mulai Jajaki Pengelolaan Sampah Berbasis EBT di Bali
Pasal 33 dan Daya Tahan Nasional
Pasal 33 UUD 1945 memberi mandat konstitusional yang sangat jelas. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mandat ini bukan slogan ekonomi, tetapi fondasi kedaulatan negara.
Jika Pasal 33 memberi dasar konstitusional, maka UU 23/2019 memberi penguatan dalam perspektif pertahanan. Keduanya bertemu pada satu titik: negara harus mampu mengelola sumber daya strategis agar tidak berubah menjadi sumber kerentanan. Kekayaan alam harus menjadi basis kemakmuran sekaligus daya tahan nasional.
Tentu, penguasaan negara tidak berarti negara harus mengambil alih semua aktivitas ekonomi. Dunia usaha tetap diperlukan, investasi tetap penting, dan mekanisme pasar tetap punya tempat. Namun negara tidak boleh kehilangan kendali atas arah, manfaat, dan distribusi nilai dari sumber daya strategis.
Dalam tradisi pemikiran Mohammad Hatta tentang demokrasi ekonomi, ekonomi Indonesia tidak dimaksudkan tunduk pada daulat modal semata. Ekonomi harus bertumpu pada kepentingan rakyat banyak, terutama ketika menyangkut cabang produksi dan sumber daya yang menentukan hidup orang banyak. Karena itu, kekayaan alam tidak boleh menjadi alat akumulasi segelintir pihak, tetapi harus menjadi basis kemakmuran bersama.
Kebijakan penertiban ekspor SDA juga perlu dikaitkan dengan agenda hilirisasi dan penguatan industri nasional. Negara yang hanya mengekspor bahan mentah akan sulit membangun basis industri strategis. Sebaliknya, negara yang mampu mengendalikan rantai nilai akan memiliki ruang lebih besar untuk memperkuat manufaktur, teknologi, energi, dan industri pertahanan.
Baca Juga: JS Ikazuchi Merapat ke Jakarta, Susul Jejak Kapal Perusak Jepang JS Harusame
Karena itu, desain pelaksanaan menjadi sangat menentukan. Jika BUMN diberi peran lebih besar dalam tata kelola ekspor, maka kapasitas, transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitasnya harus dijamin. Dunia usaha yang patuh juga harus diberi kepastian agar reformasi ini berjalan dengan ketegasan sekaligus kejelasan.
Pertahanan Dimulai dari Tata Kelola
Kebijakan tata kelola ekspor SDA tidak cukup dinilai dari naik-turunnya saham komoditas dalam jangka pendek. Reaksi pasar penting diperhatikan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Yang lebih penting adalah apakah kebijakan ini mampu memperkuat kendali negara atas sumber daya strategis.
Dalam dunia yang makin tidak pasti, pertahanan negara dimulai jauh sebelum ancaman militer muncul. Ia dimulai dari kemampuan menjaga energi, pangan, industri, fiskal, dan sumber daya alam. Di titik ini, arah kebijakan Presiden Prabowo memberi optimisme bahwa kekayaan alam tidak lagi hanya diperlakukan sebagai komoditas, tetapi sebagai fondasi kekuatan nasional.
Karena itu, penertiban ekspor SDA bukan agenda anti-pasar. Ia adalah bagian dari upaya membangun pasar yang lebih tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional. Dalam kerangka Pasal 33 dan UU 23/2019, mengelola SDA dengan benar berarti memperkuat kemakmuran rakyat sekaligus pertahanan negara.
Hankam

Deretan Senjata Tempur Denjaka untuk Operasi Khusus Aspek Laut
Di balik nama Detasemen Jalamangkara (Denjaka), tersimpan daya gempur yang ditopang oleh persenjataan lintas platform. Satuan elite penanggulangan teror aspek laut TNI AL ini mengandalkan beragam senapan dan pistol khusus dari berbagai negara untuk menuntaskan misi di tri-matra.
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































