OPINI

Akses Bebas Ruang Udara untuk AS, Rumor yang Gagal Terbukti

Ilustrasi pesawat
(IDM/Septo Kun Wijaya)

Oleh: Khairul Fahmi, Co-Founder ISESS

Jakarta, IDM – Ruang publik kita kembali diuji oleh isu strategis yang bergerak lebih cepat daripada fakta resminya. Dalam beberapa hari terakhir, beredar narasi bahwa Indonesia telah memberi blanket overflight clearance kepada militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara nasional tanpa pengendalian ketat. Tuduhan pun segera mengeras, bahwa pemerintah disebut memberi “blank cheque”, bahkan seolah menyerahkan sebagian kendali kedaulatan udara kepada negara lain.

Masalahnya, kesimpulan itu melompat terlalu jauh. Kementerian Pertahanan telah menegaskan bahwa dokumen yang beredar hanya berupa rancangan awal, bersifat non-binding, belum final, dan belum menjadi dasar kebijakan resmi pemerintah. Lebih jauh lagi, keluaran resmi pascapertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang Pete Hegseth justru berbicara tentang pembentukan Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP, bukan tentang blanket overflight clearance.

Di titik inilah kita perlu menata ulang cara membaca isu geopolitik. Dalam hubungan antarnegara, usulan adalah hal biasa. Amerika Serikat, seperti juga negara lain, tentu dapat mengajukan proposal sesuai kepentingan strategisnya.

Tetapi hak mengusulkan tidak sama dengan hak memaksakan. Indonesia tetap memiliki hak penuh untuk menerima, menyesuaikan, atau menolak setiap usulan yang tidak sesuai dengan hukum nasional, kepentingan pertahanan, dan prinsip kedaulatan negara. Proposal bukan keputusan, draf bukan kebijakan, dan pembahasan awal bukan persetujuan final.

Lagipula, kerja sama strategis antarnegara yang menyangkut pertahanan, keamanan, kedaulatan, atau hak berdaulat tidak bisa berjalan hanya karena satu dokumen teknis atau pembicaraan antarkementerian. Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian internasional dengan materi semacam itu harus melalui mekanisme pengesahan sesuai undang-undang, dan untuk isu pertahanan maupun kedaulatan melibatkan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada rancangan atau usulan, ia tetap harus melewati saringan hukum dan politik negara sebelum bisa berlaku mengikat.

Baca Juga: Prabowo ke Moskow dan Resep Negara Kuat

Usulan Boleh Datang, Kedaulatan Tetap di Tangan Kita

Kedaulatan tidak diukur dari ada atau tidaknya proposal asing. Kedaulatan diukur dari siapa yang memegang otoritas akhir untuk menyetujui, membatasi, menolak, mengubah, atau mencabut suatu akses. Dalam konteks ruang udara, otoritas itu tetap berada di tangan negara Indonesia.

Itu bukan sekadar tafsir politik, melainkan juga tercermin dalam kerangka hukum yang berlaku. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa security clearance adalah persetujuan terbang dari Menteri Pertahanan dan digunakan sebagai instrumen pengendalian wilayah udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan NKRI. Regulasi itu juga secara eksplisit mencakup pesawat udara negara asing, termasuk pesawat militer asing, yang berarti tidak ada ruang bagi akses otomatis di luar otoritas Indonesia.

Karena itu, istilah “blank cheque” sesungguhnya lebih merupakan framing politik daripada kesimpulan hukum. Ia membangun kesan seolah-olah Indonesia telah menyerahkan kendali, padahal fakta resminya tidak menunjukkan demikian. Bahkan dalam prosedur yang berlaku, permohonan security clearance untuk pesawat udara negara asing harus diajukan dengan data rinci tentang operator, rute, jadwal, awak, penumpang atau kargo, dan misi penerbangan.

Di sinilah prinsip politik luar negeri bebas-aktif semestinya dipahami secara tepat. Bebas-aktif bukan berarti alergi terhadap kerja sama dengan Amerika Serikat, Rusia, atau negara mana pun. Bebas-aktif justru berarti Indonesia bebas menentukan sikap berdasarkan kepentingannya sendiri, aktif membangun kerja sama yang menguntungkan, dan tetap menjaga agar tidak terseret ke dalam subordinasi kepentingan pihak lain.

Maka, kerja sama pertahanan dengan negara besar tidak otomatis identik dengan penyerahan kedaulatan. Selama Indonesia menjaga kontrol nasional, menempatkan hukum sebagai rujukan, dan mempertahankan hak akhir untuk menyetujui atau menolak, kerja sama semacam itu tetap berada dalam koridor diplomasi pertahanan yang wajar. Yang tidak boleh terjadi adalah ketika ruang publik memaksa kita memilih dua ekstrem: seolah semua kerja sama dengan AS pasti pengkhianatan, atau semua kritik terhadap kerja sama asing pasti anti-Barat.

Perlu pula ditegaskan satu hal yang sangat penting. Indonesia, selama ini bahkan belum pernah memberikan standing blanket overflight clearance kepada militer asing mana pun. Karena itu, narasi seolah pemerintah tiba-tiba menyerahkan akses permanen tanpa kendali bukan saja berlebihan, tetapi juga bertentangan dengan praktik yang selama ini berlaku.

Baca Juga: Darah TNI Ditumpahkan Israel di Lebanon: Jaga Perdamaian adalah Mandat UUD 1945

Ketika Tokoh dan Media Ikut Membesarkan Rumor

Situasi ini mengingatkan pada kegaduhan soal isu pangkalan Rusia beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, sebagaimana dalam rumor overflight sekarang, yang lebih dahulu membesar bukan fakta resmi, melainkan spekulasi, framing, dan sensasi geopolitik. Ketika ruang publik sudah terlanjur panas, dokumen resmi datang terlambat untuk mengejar opini yang lebih dulu dibentuk oleh asumsi.

Yang patut dikritik bukan hanya asal-usul rumornya, tetapi juga cara sebagian tokoh, jurnalis, dan media ikut memperbesarnya tanpa disiplin verifikasi yang memadai. Dalam isu pertahanan, kegagalan membedakan rumor, draf, proposal, dan keputusan resmi bukan sekadar kekeliruan teknis. Itu adalah kelalaian serius dalam membentuk opini publik, apalagi ketika istilah-istilah keras seperti “penyerahan kedaulatan” digunakan sebelum ada dokumen resmi yang membenarkannya.

Media tentu berhak mengawasi pemerintah, dan tokoh publik tentu berhak mengkritik setiap kebijakan pertahanan yang dianggap bermasalah. Namun hak mengawasi tidak boleh berubah menjadi kebiasaan mengamplifikasi spekulasi. Kritik yang sehat harus berdiri di atas fakta yang terverifikasi, bukan di atas kecemasan yang dibungkus sebagai analisis geopolitik.

Di era digital, persoalannya bahkan lebih serius. Tokoh publik, komentator, dan para “influencer geopolitik” bukan lagi sekadar pengamat; mereka ikut membentuk persepsi keamanan nasional. Karena itu, ketergesaan mereka mengulang rumor yang belum teruji tidak lagi berhenti sebagai opini pribadi, melainkan bisa ikut memproduksi kepanikan, kebingungan, dan erosi kepercayaan publik.

Fakta akhirnya justru telak. Dokumen resmi yang diumumkan pascapertemuan Menhan Sjafrie dan Menteri Hegseth berbicara tentang MDCP dengan fokus pada modernisasi pertahanan, pendidikan militer profesional, pelatihan, interoperabilitas, dan perluasan latihan seperti Super Garuda Shield. Tidak ada klausul blanket overflight clearance dalam readout resmi itu, sehingga rumor yang sempat dibesarkan jelas tidak memperoleh pijakan dari dokumen yang benar-benar diumumkan.

Inilah ironi ruang publik kita hari ini. Rumor diperlakukan sebagai keputusan, draf dibaca sebagai kebijakan, dan proposal asing diasumsikan sebagai persetujuan Indonesia. Ketika kemudian fakta resmi keluar dan menunjukkan hal berbeda, kerusakan opini telanjur terjadi dan publik sudah lebih dulu dipaksa curiga.

Baca Juga: TNI Siaga 1, Pengamat: Konsolidasi Awal dan Pesan TNI Siap Hadapi Kedaruratan

Menjaga Negara dari Kebisingan

Pelajaran dari isu ini cukup jelas. Negara tidak boleh dipandu rumor, dan publik tidak boleh menyerahkan penilaiannya kepada framing yang belum terverifikasi. Dalam isu sebesar pertahanan dan ruang udara nasional, pijakan utamanya harus tetap dokumen resmi, dasar hukum yang berlaku, dan kepentingan Indonesia sendiri.

Amerika boleh mengusulkan, negara lain pun boleh mengusulkan. Tetapi Indonesia tetap berhak mengatakan ya, tidak, atau belum. Itulah inti kedaulatan yang sesungguhnya, dan itulah yang harus terus dijaga dengan kepala dingin.

Kedaulatan tidak dijaga dengan kepanikan dan kehebohan. Ia dijaga dengan hukum yang tegas, proses kelembagaan yang tertib, dan disiplin membedakan fakta dari spekulasi. Yang kita butuhkan bukan alarmisme geopolitik, melainkan kewarasan strategis.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.