Kuota Internet tak Boleh Hangus, DPR: Jangan Ada Akal-akalan Baru Setelah Putusan MK

Jakarta, IDM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen.
Putusan tersebut mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin.
Menurutnya, putusan itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan negara terhadap hak-hak konsumen di tengah pesatnya transformasi digital Indonesia.
Baca Juga: DPR Restui Hibah Kapal Induk Garibaldi, TNI AL Matangkan Kesiapan Pangkalan
Nurul membeberkan internet kini telah berubah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Hampir seluruh aktivitas kehidupan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, hingga transaksi ekonomi digital bergantung pada akses internet.
Maka dari itu, kuota yang telah dibeli masyarakat tidak boleh hilang begitu saja akibat kebijakan sepihak operator telekomunikasi.
"Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan. Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama karena merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen," ucap Nurul, Jumat (24/7).
Meski begitu, legislator dari Dapil Jawa Barat I tersebut mengingatkan agar implementasi putusan MK tidak disiasati dengan kebijakan baru yang justru merugikan pelanggan.
Ia meminta operator agar tidak menaikkan tarif internet ataupun mengurangi manfaat paket data sebagai kompensasi atas kebijakan rollover kuota.
Semangat putusan MK, kata Nurul, adalah menghadirkan keadilan bagi konsumen, bukan menciptakan beban baru bagi masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujarnya.
Baca Juga: DPR Ingatkan Bahaya Perampok Berseragam, RUU Perampasan Aset Jangan jadi Senjata Aparat Korup
Nurul menilai operator telekomunikasi masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan efisiensi bisnis tanpa harus membebankan biaya kepada pelanggan. Salah satunya melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pengelolaan jaringan dan lalu lintas data.
Nurul juga mengingatkan agar operator tidak mencari celah dengan melakukan praktik-praktik yang secara substansi tetap merugikan konsumen, seperti mengurangi besaran kuota dalam paket yang sama, membatasi rollover secara berlebihan, atau menambahkan syarat-syarat rumit agar hak pelanggan sulit digunakan.
"Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen," tegasnya.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































