Jakarta, IDM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto memastikan pihaknya terus melaksanakan pengawasan melekat terhadap judi online (Judol) di kalangan prajurit.
Hal ini dikatakannya menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat judol.
“Judol telah merusak sendi-sendi kehidupan bagi prajurit dan berpengaruh terhadap profesionallisme prajurit di dalam melaksanakan tugas,” kata Hariyanto di Jakarta, Sabtu, (9/11).
Baca Juga: Usai dari Fiji, KRI Wahidin Sudirohusodo-991 Sandar di Vanuatu
Ia kemudian membeberkan beberapa langkah atau tindakan yang telah diambil TNI sejauh ini.
“Komandan satuan juga bertanggung jawab untuk terus melindungi dan menjaga institusi yang dipimpinnya dengam menegakkan aturan di setiap bidang lingkungan kerjanya,” tegas Hariyanto.
Berikut beberapa langkah yang diambil TNI untuk mencegah maraknya judol di kalangan prajurit:
Baca Juga: Selesai Perbaikan, Fregat KRI Oswald Siap Kembali Beroperasi
- TNI telah Menerbitkan Surat Telegram (ST) yang berisi tentang larangan sanksi/hukuman bagi yang terlibat judol.
- TNI telah menyebarkan flyer & leaflet ajakan, himbauan dan larangan untuk menjauhi judol serta akibat-akibatnya.
- TNI mendatangi satuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang judol oleh satuan hukum yang membidangi.
- TNI melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan narasumber PPATK, Kominfo dan Kejagung yang hasilnya disebarluaskan ke seluruh anggota serta langkah yang diambil untuk mengatasi/membrantas maraknya judol.
- TNI akan menerapkan sanksi sesuai hukum yang berlaku dan hukum disiplin militer apabila terbukti melakukan judol. (rr)