Pushidrosal Gelar Rakor Nasional, Tata Kelola Pipa-Kabel Bawah Laut Diperketat

Jakarta, IDM – Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) mengumpulkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam rapat koordinasi tim nasional pengelolaan penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut. Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang alur pengelolaan pipa dan kabel bawah laut, Jakarta, Selasa (18/11).
Pada kesempatan itu, Komandan Pushidrosal Laksamana Madya Budi Purwanto menjelaskan dasar rapat koordinasi merujuk pada keputusan menteri koordinator pangan nomor 5 tahun 2025 tentang pembentukan tim nasional pengelolaan penyelenggaraan alur pipa dan atau kabel bawah laut.
“Tim nasional ini dibentuk untuk memastikan tata kelola ruang laut berjalan tertib, efisien, dan selaras dengan kepentingan keselamatan pelayaran serta pengamanan instalasi bawah laut,” jelas Budi, dikutip dari keterangan Dispen Pushidrosal, Rabu (19/11).
Baca Juga: Kerahkan F-16 Fighting Falcon, TNI AU Uji Fungsi hingga Akurasi Bom BNT-250 Karya Anak Bangsa
Ia menekankan keberadaan tim nasional juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penyelenggaraan, termasuk menghilangkan hambatan birokrasi.
“Melalui pengaturan yang lebih jelas, proses perizinan dapat dipercepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan memperkuat iklim investasi nasional,” lanjutnya.
Para peserta rapat koordinasi, baik dari tim pelaksana maupun teknis, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan rancangan perpres tersebut. Hasil pembahasan akan disampaikan kepada menteri koordinator pangan, selaku ketua tim pengarah.
Rapat turut dihadiri Deputi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Pangan Dandy Sastra Iswara, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ESDM, Kementerian Pertahanan (Kemhan), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta jajaran Pushidrosal.
Baca Juga: TNI AD Turunkan 2 Kompi Pasukan, Cegah Bentrok Warga di Makassar
Selama ini penataan pipa dan kabel bawah laut mengacu pada aturan KKP, yang menetapkan ratusan alur pipa dan kabel di berbagai wilayah. Aturan itu menata instalasi bawah laut, tetapi belum cukup kuat untuk menyatukan kebijakan lintas kementerian.
Pemerintah kemudian menerbitkan perpres nomor 116 tahun 2024 tentang penataan ruang laut secara umum. Namun, teknis soal pipa-kabel masih butuh pengaturan khusus, terutama terkait penempatan, perizinan, pengawasan, serta keamanan navigasi.
Rancangan perpres yang sedang disusun ini nantinya menjadi payung hukum nasional yang lebih tegas, mulai dari alur penempatan, integrasi perizinan, pengawasan, hingga mekanisme penertiban instalasi. (at)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































