HANKAM

Mengenal Yurisdiksi Absolut Peradilan Militer

Ilustrasi peradilan militer
Ilustrasi peradilan militer. (Foto: Dok. Babinkum TNI)

Jakarta, IDM – Babinkum TNI (Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia) memberikan penjelasan tentang Yurisdiksi Absolut Peradilan Militer.

Dilansir dari keterangan Penbabinkum TNI, Rabu (1/4), dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 ayat (2) sudah menentukan secara tertulis bahwa Kekuasaan Kehakiman di Indonesia diatur dalam empat lembaga Peradilan dan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Daftar Enam Perwira Kopassus yang Naik Pangkat, Ada Kasiintel dan Danyon

Demikian pula Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menentukan bahwa dari keempat peradilan tersebut salah satunya adalah Peradilan Militer yang memiliki kedudukan dan kekuasan kehakiman yang sama di bawah Mahkamah Agung.

Hal menjadi penegasan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 9 menyatakan bahwa setiap Prajurit TNI dan yang dipersamakan dengan Prajurit TNI merupakan yurisdiksi atau kompetensi absolut dari Peradilan Militer.

Baca Juga: Begini Skenario KRI Pulau Fani-731 Lumpuhkan Ranjau di Perairan Bintan

Dengan demikian, ketentuan yang menyatakan bahwa “Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI belum dapat diterapkan karena berdasarkan 74 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004, menyatakan bahwa ketentuan Pasal 65 baru dapat berlaku jika sudah diberlakukan UU Peradilan Militer yang baru, dan selama belum ada UU Peradilan Militer yang baru, maka Prajurit TNI tetap tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.