TNI AL Perkuat Dasar Hukum Penyidikan Perompak, Aturan Warisan Belanda Dikaji

Jakarta, IDM – TNI AL tengah mengkaji ulang sejumlah aturan hukum laut peninggalan kolonial Belanda. Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum kewenangan TNI AL dalam menyidik tindak pidana di laut, khususnya kasus pembajakan dan perompakan.
Upaya ini dibahas dalam diskusi strategis yang digelar oleh Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) bertajuk Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) Staatblad 1939 Nomor 442. Diskusi berlangsung di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta, Senin (19/1).
Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama Ali Ridlo, menjelaskan struktur awal wilayah laut Indonesia memang tak bisa dilepaskan dari sejarah aturan masa lalu.
Baca Juga: TNI AL Kerahkan 2 Kapal Perang Jaga Laut Timur
"Pembahasan mengenai hukum laut tidak dapat dilepaskan dari rezim hukum kolonial yang memiliki peran signifikan dalam membentuk struktur awal wilayah laut Indonesia," ujar Ali, dikutip dari laman TNI AL, Selasa (20/1).
Ali menyebut, aturan warisan yang dimaksud adalah Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (Staatblad 1939 Nomor 442). Namun, urgensi untuk meninjau ulang aturan ini muncul seiring berlakunya instrumen hukum nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, sinkronisasi aturan ini vital untuk memastikan TNI AL tidak kehilangan 'giginya' dalam menindak kejahatan di lautan.
Baca Juga: Tahun Ini TNI AD akan Bangun 10-15 Jembatan per Bulan
"Forum ini secara khusus membahas relevansi dan keberlanjutan kewenangan penyidikan TNI AL terhadap tindak pidana pembajakan dan perompakan di laut," jelasnya.
Lebih lanjut, Ali berharap diskusi ini bisa melahirkan rekomendasi yang konstruktif. Tujuannya agar ada kejelasan payung hukum bagi penyidik TNI AL di lapangan, sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi penegakan hukum laut nasional.
"Langkah Diskumal ini selaras dengan kebijakan prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali bahwa setiap tugas TNI AL harus memiliki dasar hukum kuat, adaptif terhadap regulasi terkini, serta sejalan terhadap kepentingan strategis negara demi menjaga kedaulatan hukum di perairan Indonesia," pungkasnya. (at)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































