TNI AL menggandeng Komite Palang Merah Internasional atau International Committee of the Red Cross (ICRC) untuk merumuskan aturan evakuasi korban di laut saat terjadi perang. Panduan ini dibuat untuk membantu pimpinan militer mengambil keputusan cepat saat menghadapi situasi darurat di medan pertempuran.
Perwira TNI AL kini mengantongi kepercayaan diri lebih tinggi dalam menindak pelanggar hukum di wilayah perairan Indonesia. Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) sukses mempertajam kemampuan para personelnya melalui pembekalan teknis yang berlandaskan pada aturan hukum terbaru.
TNI AL tengah mengkaji ulang sejumlah aturan hukum laut peninggalan kolonial Belanda. Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum kewenangan TNI AL dalam menyidik tindak pidana di laut, khususnya kasus pembajakan dan perompakan.