HANKAM

TNI AD Pecat Prajurit yang Lolos Rekrutmen tapi Tersandung Perkara Hukum

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman. (Foto: Dok. Kodam IX/Udayana)

Jakarta, IDM - TNI AD dari Kodam IX/Udayana resmi memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap prajuritnya Prada Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang diduga melakukan pelanggaran hukum namun lolos rekrutmen TNI AD.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil investigasi internal dan diperoleh fakta bahwa ADO diduga menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: TNI Kerahkan 105.365 Personel dan 3.501 Alutsista untuk Pengamanan Idulfitri, Dua KRI untuk Mudik Gratis

"Perbuatan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional," jelas Widi dalam keterangannya, Sabtu (14/3).

Ia menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pimpinan TNI AD menetapkan Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/122a-33/III/2026 tentang perubahan atas Keputusan KSAD Nomor Kep/122-33/III/2026.

"Berdasarkan keputusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil," kata Widi.

Baca Juga: KSAU Tekankan Integritas dan Loyalitas kepada Perwira Remaja Penerbang TNI AU

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin, hukum, dan integritas dalam proses rekrutmen prajurit. Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya persoalan terkait ADO viral di media sosial dan dimuat salah satu media daring. ADO berasal dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). (rr)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.