TNI AD resmi membatalkan status prajurit Aloysius Dalo Odjan, seorang warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena ditemukan masalah pada dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan saat mengikuti seleksi penerimaan calon prajurit.
Seorang prajurit TNI AD yaitu Prada Aloysius Dalo Odjan (ADO) dipecat dari kesatuan TNI AD karena memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
TNI AD dari Kodam IX/Udayana resmi memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap prajuritnya Prada Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang diduga melakukan pelanggaran hukum namun lolos rekrutmen TNI AD.