TNI AD Batalkan Status Prajurit karena Pakai SKCK Bermasalah

Jakarta, IDM – TNI AD resmi membatalkan status prajurit Aloysius Dalo Odjan, seorang warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena ditemukan masalah pada dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan saat mengikuti seleksi penerimaan calon prajurit.
Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, Surat Keputusan (Skep) pengangkatan Aloysius dibatalkan sebagai Prajurit Dua (Prada) dan statusnya dikembalikan menjadi warga sipil.
"Perlu kami jelaskan bahwa dalam setiap proses rekrutmen prajurit TNI Angkatan Darat, seluruh calon prajurit wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan secara ketat. Salah satu dokumen penting yang menjadi syarat administrasi adalah SKCK yang masih berlaku dan diterbitkan secara resmi oleh institusi Kepolisian," kata Widi seperti dikutip keterangan Penkodam IX/Udayana, Kamis (26/3).
Baca Juga: Poin-poin Rapat Kemhan-TNI yang Dipimpin Menhan Sjafrie, Revitalisasi TNI hingga Penguatan Komando
Duduk Perkara Pembatalan
Pembatalan status Aloysius bermula setelah muncul informasi di ruang publik mengenai dugaan masalah hukum yang melibatkan Aloysius.
Ternyata Aloysius Dalo Odjan terlibat tindak pidana pada 30 Agustus 2025. Korban dari tindakan Aloysius Dalo Odjan kemudian membuat laporan polisi di Polres Flores Timur pada 31 Agustus 2025.
Pada 23 September 2025, Aloysius Dalo Odjan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia mengurus SKCK di Polda NTT dan diterbitkan pada 3 Oktober 2025.
Kapendam Widi mengatakan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas proses rekrutmen, TNI Angkatan Darat telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan surat keputusan (Skep) pengangkatan yang bersangkutan sebagai Prajurit Dua (Prada), sehingga artinya status yang bersangkutan dianulir sejak awal seleksi, jadi bukan dipecat.
Baca Juga: Lebih Efisien, TNI AL Bakal Memastikan Penggunaan Drone untuk Jaga Selat Strategis
"Perlu kami tegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait proses penerbitan maupun penggunaan SKCK dari Kepolisian, maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Widi.
Ia pun meminta untuk memperoleh informasi yang lebih rinci terkait penerbitan maupun pencabutan SKCK tersebut dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Polda NTT atau Polres Flores Timur sebagai institusi yang berwenang dalam penerbitan dokumen dimaksud.
"Pada prinsipnya, TNI Angkatan Darat menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan memastikan bahwa setiap proses rekrutmen prajurit dilaksanakan secara objektif, bersih, dan akuntabel," tutup Widi. (rr)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































