Kronologi Prajurit TNI AD Dipecat Gara-gara Palsukan SKCK

Jakarta, IDM – Seorang prajurit TNI AD yaitu Prada Aloysius Dalo Odjan (ADO) dipecat dari kesatuan TNI AD karena memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini diungkapkan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Widi mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil investigasi internal dan diperoleh fakta bahwa ADO diduga menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Yonarmed 12 Kostrad Gagalkan 47 Ballpres di Perbatasan Belu
"Perbuatan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” kata Widi.
Lakukan Pelanggaran Hukum
Kasus ini bermula dari ADO yang diduga melakukan pelanggaran hukum namun lolos rekrutmen TNI AD. Persoalan ini pun viral di media sosial karena dimuat salah satu media daring.
Kodam IX Udayana langsung menyikapi. Menurut Widi pihaknya langsung melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap seluruh informasi tersebut.
Baca Juga: Perintah KSAL, Prajurit TNI AL di Papua dan Pulau Terluar Dilarang Lengah saat Lebaran
Ia memastikan bahwa TNI AD memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap penegakan hukum, disiplin, serta integritas moral prajurit. Setiap prajurit TNI AD wajib menjunjung tinggi hukum negara dan nilai-nilai keprajuritan, sehingga tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis. Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, serta penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya. (rr)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































