Tak Menaati Perintah Kedinasan Anggota TNI Terancam Diberhentikan tidak Hormat

Jakarta, IDM – Seorang prajurit TNI AD di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Pembantu Letnan Dua (Pelda) Crestian Namo terancam diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga telah melanggar pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) yaitu dengan sengaja tidak mentaati perintah kedinasan.
Dalam keterangan tertulis Penkorem 161/Wirasakti, Kamis (6/11), Komandan Korem (Danrem), Brigjen TNI Hendro Cahyono mengatakan dugaan ini sedang didalami atau sedang dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang.
Baca Juga: 16 Perwira Kopassus Disambut, Raih Prestasi Gemilang untuk Korps Baret Merah
Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini yaitu dimana yang bersangkutan telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan penikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun secara agama, sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini, dan sudah memiliki dua orang anak. Padahal yang bersangkutan telah memiliki istri yang sah.
"Diduga yang bersangkutan telah melanggar pasal 103 KUHPM yaitu dengan sengaja tidak mentaati perintah kedinasan. Dimana telah ada ST Panglima TNI nomor 398/VII tahun 2009 tentang larangan bagi seorang prajurit melakukan hubungan suami istri diluar pernikahan yang sah dan Keputusan KSAD nomor Kep/330/IV/2018 tentang Juknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat) di lingkungan TNI AD," kata Hendro.
Baca Juga: KSAD Maruli: Prajurit tidak Fokus Bertugas kalau Atap Rumahnya Bocor
Untuk diketahui Pelda Crestian Namo adalah ayah dari Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal dugaan penganiayaan berantai sesama prajurit.
Kini sidangnya tengah berjalan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Agenda sidang saat ini yaitu menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. (rr)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































