
HANKAM
Tak Menaati Perintah Kedinasan Anggota TNI Terancam Diberhentikan tidak Hormat
Seorang prajurit TNI AD di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Pembantu Letnan Dua (Pelda) Crestian Namo terancam diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga telah melanggar pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) yaitu dengan sengaja tidak mentaati perintah kedinasan.
