HANKAM

Soal Keterlibatan Prajurit TNI dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Ini Penjelasan Kapuspen

Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah
Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah. (IDM/Nirmala Maulana)

Jakarta, IDM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam ruang siber tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi sipil.

Hal itu dikatakan Freddy menanggapi kritikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal pelibatan prajurit TNI menjadi penyidik dalam draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.

“Pelibatan TNI dalam ruang siber tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi sipil, melainkan semata-mata untuk menjalankan fungsi pertahanan negara di domain siber,” kata Freddy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/10).

Baca Juga: Puspenerbal dan BRIN Jajaki Riset Teknologi Senjata hingga Sensor

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, khususnya dalam konteks pertahanan terhadap ancaman kedaulatan negara di ruang siber.

Freddy mengatakan, TNI juga memahami bahwa ruang siber merupakan domain multidimensi yang melibatkan aspek pertahanan, keamanan, ekonomi, hingga sosial-budaya.

“Karena itu, keterlibatan TNI diatur secara proporsional dan terbatas pada ancaman yang bersifat militer atau mengancam kedaulatan negara, bukan pada penegakan hukum di ruang sipil,” ujar Kapuspen TNI.

Terkait dengan kewenangan penyidikan, TNI menegaskan bahwa proses penyidikan oleh penyidik TNI hanya berlaku untuk prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum militer secara individu atau secara koneksitas dengan pihak lain.

Dengan demikian, tidak ada pelibatan TNI dalam proses penyidikan terhadap warga sipil. “TNI menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dan peradilan umum,” kata Freddy.

Baca Juga: Penerbang Skadron Udara 5 dan 11 Lanud Sultan Hasanuddin Pertajam Kemampuan Terbang Malam

Selain itu, lanjut Freddy, TNI berkomitmen untuk selalu menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi warga negara di ruang digital.

“Semua aktivitas pertahanan siber TNI dilakukan dalam koridor hukum nasional serta dengan mekanisme pengawasan internal yang ketat,” tutur Freddy.

Adapun draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber selesai dibuat pada 1 Oktober lalu.
Pasal 56 dalam draf tersebut memasukkan TNI sebagai penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber. (nma)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.