Komisi I DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) secara transparan dan partisipatif sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman digital yang semakin kompleks.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber memasuki babak baru setelah Komisi I DPR RI resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam ruang siber tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi sipil.