HANKAM

Respons Mabes TNI Pascakeputusan DPR Ketok Undang-undang

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi. (IDM/Faisal Ramadhan)

Jakarta, IDM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi merespons pascakeputusan DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang (UU) TNI. Menurutnya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto tegas meminta anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

"Terkait arahan Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam pasal 47 UU No 34 /2004 (10 KL, 14 K/L dalam revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," kata Kristomei di Jakarta, Jumat, (21/3).

Baca Juga: Tinjau Pembersihan Danau Tondano, KSAD: Semoga Perahu Ponton Jadi Solusi Berkelanjutan Jaga Ekosistem

Lebih lanjut kata Kristomei hal ini berlaku wajib dan harus tunduk karena ini sesuai dengan sumpah dan disiplin prajurit pada alinea kedua.

"Itukan sudah tercantum dalam Undang-undang, setiap prajurit TNI harus tunduk kepada hukum dan disiplin keprajuritan (sesuai Sumpah Prajurit yang ke-2)," jelas Kristomei.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Baca Juga: Gelar Upacara UN Day, Satgas Kontingen Garuda UNIFIL Peringati 47 Tahun Kehadirannya di Lebanon

Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna tersebut. (rr)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.