HANKAM

Waspadai Campur Tangan Eksternal di ASEAN soal Laut China Selatan

FGD
ISDS menggelar FGD bertajuk “Maintaining ASEAN Centrality and Managing the South China Sea Dispute: Strategic Dilemmas, Institutional Limits, and Regional Solutions” di Jakarta, Rabu (1/7). (Foto: Istimewa)

Jakarta, IDM – Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), menggelar diskusi kelompok terarah (focus group discussion-FGD), dengan mengangkat tema “Maintaining ASEAN Centrality and Managing the South China Sea Dispute: Strategic Dilemmas, Institutional Limits, and Regional Solutions”.

FGD yang dilaksanakan di Jakarta, 1 Juli 2026 tersebut dihadiri oleh sejumlah diplomat dan akademisi kawasan.

Tema ini diambil dengan latar belakang ASEAN yang saat ini berusia 60 tahun terus mendapatkan ujian dalam menavigasi kawasan. Laut China Selatan (LCS) dinilai memiliki kompleksitas tantangan di kawasan.

Bahkan, upaya berbagai pihak luar, terus mencoba memasukkan kepentingannya, meski ASEAN berupaya mencari solusi damai atas persoalan di LCS.

CEO ISDS, Dwi Sasongko, menjelaskan bahwa geopolitik kontemporer menghadirkan serangkaian tantangan struktural yang menguji batas-batas kohesi kelembagaannya.

“Prinsip inti “sentralitas ASEAN” atau “ASEAN centrality” semakin ditantang oleh persaingan kekuatan besar dan gesekan sub-regional yang belum terselesaikan,” kata Sasongko

Baca Juga: TNI AD Gelar Karya Bakti Skala Besar di Papua, Berlangsung 60 Hari

Klaim teritorial dan maritim yang tumpang tindih di LCS merupakan salah satu titik rawan geopolitik yang paling kompleks, sangat termiliterisasi, dan vital secara strategis di abad ke-21.

ISDS mendorong ASEAN untuk tetap menjadi kerangka kelembagaan utama dalam menjaga keamanan regional. Sasongko menekankan perlunya menghindari pendekatan hukum dan militer yang tidak produktif, serta mengedepankan dialog diplomatik berbasis konsensus.

“Kami menekankan pentingnya mekanisme pengurangan risiko praktis agar tidak terjadi konflik militer yang bisa mengganggu perdagangan global, merugikan ekonomi kawasan, dan merusak kesejahteraan regional,” jelasnya.

ISDS menilai, negara-negara di kawasan dapat memfokuskan sumber daya mereka untuk pembangunan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan sumber daya manusia, dibandingkan terseret ke dalam perlombaan senjata (arms race) regional yang mahal dan destabilisasi.

"ASEAN yang stabil dan damai adalah kepentingan bersama kita. Kami percaya bahwa forum ini dapat berkontribusi untuk mencapai tujuan tersebut," ujarnya.

Titipan kepentingan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyoroti pentingnya ASEAN mempertahankan sentralitas dan stabilitas kawasan. Ia menekankan perlunya penyelesaian perundingan Code of Conduct (CoC) Laut China Selatan, meski prosesnya panjang dan kompleks.

Menurut Hikmahanto, salah satu faktor yang memperlambat perundingan adalah adanya titipan kepentingan dari negara-negara luar kawasan.

Baca Juga: Pusterau Gelar Serbuan Teritorial, Dukung Pemberdayaan Masyarakat dan Potensi Wilayah

“Melalui beberapa negara ASEAN, pihak eksternal mencoba memasukkan kepentingan mereka, sehingga proses perundingan menjadi lebih lama,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepentingan tersebut terutama terkait akses bebas pelayaran di jalur perdagangan strategis LCS. Kepentingan negara lain itu termasuk soal akses terhadap Laut China Selatan.

"Jadi area di mana kapal-kapal besar, tangker minyak, pengangkut barang itu ulang-alik di Laut China Selatan. Nah tentu mereka tidak mau kalau misalnya tidak ada lagi freedom of navigation," ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Beijing Institute of Technology (BIT) School of Law, Antony Carty, kembali memaparkan pandangan soal putusan Mahkamah Arbitrase (PCA) 2016 soal Laut Cina Selatan.

"Terdapat sejumlah kesulitan mengenai keputusan arbitrase khusus di pengadilan khusus Laut China Selatan, tetapi yang utama yang menjadi perhatian saya adalah bahwa pengadilan memutuskan bahwa pulau-pulau di Laut China Selatan tidak memiliki hak maritim apa pun, tentu saja bukan hak maritim zona 200 mil yang dapat diklaim oleh China," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa putusan PCA sewenang-wenang tanpa dasar ilmiah. Karena, pulau-pulau tersebut adalah batuan dan bukan pulau biasa sehingga tidak memenuhi syarat berdasarkan Konvensi Hukum Laut.

Baca Juga: Perwira TNI AU Raih Gelar Master dari Lembaga Pendidikan Militer Qatar

“Kesulitannya adalah mereka tidak melakukan penelitian tentang praktik negara-negara terkait fitur maritim serupa, khususnya di Pasifik,” ujarnya.

Di Pasifik ada Perancis, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Jepang mengklaim hak maritim untuk pulau-pulau.

"Bukan hanya batuan, tetapi pulau-pulau, pulau-pulau geologis yang bahkan lebih kecil dan kurang signifikan daripada pulau-pulau yang secara sah diklaim oleh China sebagai bagian dari hak kedaulatan mereka. Dengan kata lain, menurut penilaian saya, pengadilan tersebut bias dan tidak profesional dalam melakukan penelitiannya mengenai interpretasi Konvensi Hukum Laut, dan pada dasarnya itulah masalahnya. Dan saya rasa masalah ini tidak dapat dikaji lebih lanjut," tuturnya.

Di Pasifik, Perancis sendiri telah mengklaim zona 200 mil untuk pulau-pulau ini. Sekarang, pulau-pulau tersebut memang berbatasan langsung dengan pantai daratan utama, khususnya Vietnam dan Filipina.

Menurutnya, langkah penting bagi Vietnam, Filipina, dan Tiongkok adalah bernegosiasi untuk menarik garis tengah antara pulau-pulau yang dimiliki Tiongkok dan daratan utama.

"Pengadilan arbitrase secara keliru menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut harus diabaikan sepenuhnya dan bahwa Vietnam dan Filipina berhak atas zona 200 mil terlepas dari keberadaan pulau-pulau tersebut, dan itu bukanlah praktik internasional yang lazim. Jadi itulah kekhawatiran saya. Ada banyak sekali hal lain yang salah dalam keputusan pengadilan arbitrase," ujarnya.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.