Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa UU TNI dirumuskan untuk membatasi dan mempertegas jabatan sipil yang dapat diisi oleh para prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan generasi muda TNI tak pernah menikmati dwifungsi yang terjadi di masa lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi membeberkan proses perekrutan prajurit yang nantinya akan ditempatkan di Kementerian/Lembaga sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan DPR RI.
Rencana revisi UU TNI saat ini menjadi polemik. Banyak mata yang menyoroti RUU TNI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat memunculkan sentimen dwifungsi ABRI.