HANKAM

UU Melarang Demonstrasi di Instalasi Militer, Ini Alasannya

prajurit TNI
Ilustrasi prajurit TNI. (IDM/Septo Kun Wijaya)

Jakarta, IDM - Belum lama ini, ratusan mahasiswa menggelar aksi menyampaikan pendapat atau demontrasi di Markas Kodam XIV Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Demontrasi ini menuntut pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Menanggapi hal ini, TNI AD dari Kodam XIV Hasanuddin buka suara. Lewat unggahan Instagram @kodam.hasanuddin dikutip pada Jumat (10/4), disebutkan Undang-Undang melarang demontrasi di instalasi militer.

Baca Juga: Unhan RI Tegaskan Komitmen Mencetak Lulusan yang Siap Berkontribusi bagi Negara

Dijelaskan dasar hukum tersebut terdapat pada UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.

"Instalasi militer yang dimaksud adalah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), pangkalan militer (darat, laut, udara), asrama militer, fasilitas pendidikan militer dan seluruh area yang berada di bawah yurisdiksi TNI," tulis Kodam XIV Hasanuddin.

Baca Juga: TNI Kawal Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Nabire

Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan UU tersebut, larangan ini berlaku karena ada alasan yaitu kegiatan demonstrasi di area tersebut dapat membahayakan keamanan nasional, mengganggu operasional fasilitas vital yang menopang kehidupan masyarakat, keselamatan publik yang berpotensi menimbulkan kekacauan dan membahayakan warga sipil.

"Bila melanggar akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Kodam XIV Hasanuddin. (rr)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.