Jakarta, IDM – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto memastikan pihaknya tetap menggunakan sistem peradilan militer untuk oknum prajurit yang terlibat kasus penyerangan di Deli Serdang.
Hal ini dikatakannya terkait dorongan proses hukum dilakukan di pengadilan umum.
“Betul, tapi tetap kita berada di peradilan TNI, karena kita TNI tetap di bawah KUHP apa yang kita punya di peradilan tersendiri,” kata Yusri di gedung Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis, (14/11).
Baca Juga:Â TNI: Oknum Prajurit Penyerangan di Deli Serdang Banyak Gunakan Tangan Kosong
Saat ini kata Yusri pemeriksaan kasus ini masih berjalan tapi belum ada yang ditetapkan tersangka.
“Ini sedang proses pemeriksaan, penyidikan, jadi untuk penetapan tersangkanya masih belum tapi tingkatannya sudah tingkat penyidikan. Untuk barang bukti tentunya sudah diamankan, memang kebanyakan menggunakan tangan kosong,” jelas Yusri.
Dilansir dari Tempo, peradilan Militer merupakan peradilan khusus bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengadilan dalam lingkup ini meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Umum, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Baca Juga:Â Terungkap, Oknum Prajurit TNI Judol Dipidana Karena Gunakan Uang Satuan
Peradilan Militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam undang-undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara Pidana Militer, hukum acara Tata Usaha Militer, dan ketentuan-ketentuan lain.
Kedudukan dan tempat Peradilan Militer melaksankan kekuasannya di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Kemhan Gelar Turnamen Menembak untuk Penyandang Disabilitas
Selain itu, Pengadilan Militer juga memiliki kewenangan tersendiri. Wewenang yang perlu diketahui sesuai yang tercantum dalam Pasal 9, isinya pertama, mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana, kedua memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata, ketiga menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Perlu diketahui bahwa sebelum persidangan militer berlangsung, diperlukan adanya pengaduan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penyerahan terlebih dahulu. Lalu penetapan perkara pidana akan ditegakan oleh Hakim Ketua dalam lingkup pengadilan militer, namun bukan merupakan putusan akhir. (rr)