Jakarta, IDM – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, menegaskan TNI akan tetap melanjutkan pembongkaran jajaran pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten.
“Akan berlanjut dengan melibatkan semua stakeholder maritim,” ujar Ali saat dihubungi, Jakarta, Minggu (20/1).
Terpisah, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga mengatakan pembongkaran pagar laut di Tangerang tetap dilanjutkan, karena hal ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Bakamla Usulkan Pembangunan Dermaga di Sejumlah Wilayah Prioritas
“Lanjut, sudah perintah presiden,” kata Agus.
Dia menyebutkan target pembongkaran pagar laut bakal diselesaikan secepatnya agar memudahkan akse para nelayan yang mencari ikan di wilayah tersebut.
“Secepatnya (diselesaikan). Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyayangkan TNI AL membongkar pagar laut tanpa koordinasi dengan KKP. Dia menyebutkan pagar laut tersebut merupakan barang bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang terlibat.
Baca Juga: Peringati HUT ke-3, Koopsudnas Gelar Kejuaraan Panahan
“Kami menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP, yang berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap keterangan Stafsus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin.
Sakti mengaku KKP butuh waktu dalam proses hukm penyelidikan pihak-pihak yang diduga terkait di balik pagar laut di Tangerang. Tak hanya itu, KKP juga sedang mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan dampak lingkungan sekitar pascapemasangan pagar laut.
“KKP memang memilih berhati-hati dalam kasus ini, mempertimbangkan banyak hal dalam penyelidikan, terutama terkait keberlanjutan ekosistem di wilayah sekitarnya. Tentu ini punya dampak lingkungan juga. Jadi, memang semua butuh waktu. Kami tidak ingin bertindak hanya demi euforia atau glorifikasi publik,” ujarnya.
Merespons pembongkaran pagar laut yang tetap berjalan, Sakti menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan, termasuk pemanggilan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Dia pun berharap TNI AL dapat melakukan komunikasi yang baik untuk dapat bekerja sama dalam kasus ini.
“Proses penyelidikan terkait kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait. Kami berharap seluruh pihak terkait, dapat memperkuat koordinasi ke depan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil,” imbuhnya.
Baca Juga: KRI Sultan Iskandar Muda-367 Jalankan Tugas Perdana di Perairan Lebanon
Adapun TNI AL mengerahkan sekitar 600 prajurit untuk mulai membongkar jajaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Sabtu (18/1).
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) III Brigjen (Mar) Harry Indarto, mengungkapkan 600 prajurit TNI AL yang dikerahkan terdiri dari jajaran Lantamal III, Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) Koarmada I.
“Dari 600 orang ini kurang lebih terdiri dari Lantamal III sendiri, kemudian Kopaska, Dislambair, ada dari Dinas Kesehatan (Diskes), termasuk dari Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal)” ungkapnya.
Per Minggu (19/1) kemarin, TNI AL sudah melakukan pembongkaran pagar laut sejauh 2 kilometer, di Tangerang. Tak hanya itu, TNI AL juga menambah jumlah prajurit dari Pasmar 1 hingga melibatkan masyarakat nelayan.
Baca Juga: Mayjen Hariyanto Beberkan Langkah Strategis Memberantas Tindakan Ilegal di Lingkungan TNI
Jajaran pagar laut tersebut pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024 dengan panjang awal sekitar 7 kilometer. Meski telah mendapat peringatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemasangan pagar terus berlanjut hingga panjangnya mencapai lebih dari 30 kilometer dalam kurun waktu lima bulan.
Jajaran pagar laut itu meliputi 16 desa di enam Kecamatan. Tiga Desa di Kecamatan Kronjo, tiga di Kecamatan Kemiri, empat di Kecamatan Mauk, satu di Kecamatan Sukadiri, tiga di Kecamatan Pakuhaji dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Lokasi pemasangan pagar laut termasuk kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1/2023 meliputi zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, pengelolaan energi, perikanan budidaya. Lokasi ini beririsan dengan rencana waduk lepas pantai inisiasi Badan Perencanan Pembangunan Nasional (Bappenas). (at)