TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut Ribuan Ton Limbah Beracun

Jakarta, IDM – Kapal patroli TNI AL berhasil menghentikan upaya pengiriman limbah berbahaya secara ilegal. KRI Tongkol-813 menangkap satu rangkaian kapal tunda dan tongkang yang memuat ribuan ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Selat Tioro, Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan prajurit KRI Tongkol-813 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan, pada Senin (9/2).
" Prajurit KRI Tongkol-813 mengamankan rangkaian kapal tunda SM XI dan tongkang Dragon Sea. Kapal tersebut berlayar dari Kasim, Sorong, dengan tujuan akhir Tanjung Priok, Jakarta," ujar Tunggul dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/2).
Baca Juga: TNI AL-Belanda Soroti Ancaman Hibrida: Kabel Bawah Laut jadi Sasaran Empuk!
Bawa 6.471 Ton Limbah
Tunggul mengungkapkan temuan mengejutkan terkait muatan kapal tersebut. Kapal itu ternyata mengangkut muatan berbahaya berupa endapan oli (sludge oil), oli bekas, serta limbah terkontaminasi dengan total berat mencapai 6.471 metrik ton.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius. Salah satunya, masa berlaku izin trayek tongkang telah habis sejak Januari 2026," jelas Tunggul.
Langgar Sederet Aturan
Tak hanya izin trayek yang kedaluwarsa, Tunggul merinci kesalahan fatal lainnya. Operator kapal tidak memperpanjang surat rekomendasi pengangkutan laut limbah berbahaya.
Baca Juga: Panglima TNI Tunjuk Kolonel Sadarianto jadi Dankopaska, Ini Rekam Jejaknya
"Tindakan ini melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan evaluasi surat izin usaha perusahaan angkutan laut," tegasnya.
Tunggul menambahkan, awak kapal juga melakukan kelalaian administrasi teknis yang membahayakan. Mereka tidak mengisi jurnal minyak, radio, dan sampah. Hal ini berpotensi memicu ancaman pidana pencemaran lingkungan.
Bahkan, prajurit KRI Tongkol-813 juga menemukan sertifikat wreck removal serta asuransi lambung dan mesin (hull and machinery) kapal tersebut belum terverifikasi sesuai regulasi terbaru undang-undang nomor 6 tahun 2023.
Baca Juga: Wakil Panglima TNI: Bulan Ini akan Ditentukan Jumlah Pasukan Perdamaian yang Dikirim ke Gaza
Nahkoda dan ABK Diperiksa
TNI AL kini telah menahan nahkoda berinisial "JM" beserta 10 orang anak buah kapal (abk) untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"KRI Tongkol-813 langsung mengawal kapal tunda SM XI dan tongkang Dragon Sea menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari untuk kepentingan proses hukum," ungkapnya.
Langkah tegas ini, kata Tunggul, sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, seluruh prajurit TNI AL memperketat pengawasan di jalur maritim nasional untuk mencegah praktik pelayaran ilegal yang merusak ekosistem laut Indonesia. (at)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































