TNI AD Perketat Aturan Rumah Dinas, Ini Rinciannya

Jakarta, IDM – TNI Angkatan Darat kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penempatan rumah negara di lingkungan TNI.
Dilansir dari unggahan resmi Instagram @tni_angkatan_darat, Jumat (23/10), dijelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2015, rumah dinas merupakan fasilitas milik negara yang disediakan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan serta kesejahteraan prajurit dan PNS TNI.
Mengacu pada peraturan tersebut, setiap prajurit atau PNS yang menempati rumah dinas wajib mematuhi beberapa ketentuan. Pertama, memelihara dan merawat bangunan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, membayar rekening listrik, air, telepon, serta biaya pemakaian operasional lainnya secara mandiri. Ketiga, memelihara, mengamankan, dan memanfaatkan rumah negara sesuai dengan fungsi utamanya.
Selain itu, terdapat beberapa larangan yang diterapkan bagi penghuni rumah dinas, di antaranya mengubah bentuk rumah (sebagian atau seluruhnya) tanpa izin tertulis dari PBB-W atau pejabat yang ditunjuk; menyerahkan kepemilikan atau penggunaan rumah (sebagian atau seluruhnya) kepada pihak lain; serta menghuni rumah negara dalam satu kota atau daerah yang sama bagi pasangan suami istri yang sama-sama berstatus pegawai negeri.
Baca Juga: Wapang TNI Jenderal Maruli Simanjuntak Tinjau Perbatasan dan Pembangunan Infrastruktur di Miangas
Lantas, kapan hak menempati rumah dinas berakhir? Hak penggunaan rumah dinas akan dicabut atau berakhir apabila anggota mutasi tugas ke daerah atau instansi lain, diberhentikan dengan hormat karena pensiun atau meninggal dunia, serta berhenti atas kemauan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Mengenai batas waktu pengosongan rumah dinas setelah hak menempati berakhir, TNI AD menerapkan aturan yang tegas. Batas waktu pengosongan adalah satu bulan bagi anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat dan melanggar larangan penghuni rumah negara. Sementara itu, batas waktu dua bulan berlaku bagi anggota yang mutasi ke daerah atau instansi lain, diberhentikan dengan hormat karena pensiun atau meninggal dunia, serta berhenti atas kemauan sendiri.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































