HANKAM

Tegas! Korps Marinir Larang Prajurit Kirim Dokumen Dinas via Medsos, Ini Sanksinya

Marinir
Korps Marinir larang keras penggunaan medsos untuk kirim dokumen dinas. Prajurit Marinir (ilustrasi) wajib gunakan jalur resmi militer. (Foto: Dok. Pasmar 1)

Jakarta, IDM – Korps Marinir memperketat pengamanan informasi internal untuk mencegah kebocoran data strategis, dengan melarang seluruh personel mendistribusikan dokumen kedinasan melalui platform media sosial.

Langkah preventif ini muncul sebagai respons atas kerentanan keamanan digital yang kian dinamis. Setiap prajurit memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kerahasiaan dokumen negara demi integritas organisasi.

Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir (Kadispen Kormar) Kolonel (Mar) Rana Karyana, menjelaskan instruksi ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan untuk memperkuat ruang siber TNI AL. Menurutnya, penggunaan media sosial untuk urusan dinas sangat berisiko memicu kebocoran informasi yang bersifat rahasia.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional, TNI Ajarkan Calistung bagi Anak-anak di Puncak Jaya

"Kami mengimbau seluruh prajurit meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebocoran dokumen rahasia demi menjaga keamanan informasi strategis," ujar Rana, dikutip dari keterangan Dispen Kormar di Jakarta, Senin (4/5).

Ia menambahkan, jalur komunikasi untuk pengiriman data kedinasan sudah diatur melalui mekanisme yang aman dan terenkripsi. Prajurit wajib memanfaatkan fasilitas resmi yang telah tersedia di lingkungan militer.

"Pengiriman dokumen wajib melalui jalur resmi seperti pos militer (Posmil), faksimile, atau kamar sandi, bukan media sosial," tegasnya merujuk pada prosedur tetap korps.

Baca Juga: Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, BI dan TNI AL Edarkan Rupiah ke Daerah 3T Maluku

Rana juga mengingatkan, setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada konsekuensi serius. Korps Marinir tidak akan menoleransi personel yang mengabaikan prosedur pengamanan data.

"Personel TNI AL yang melanggar terkait kebocoran dokumen TNI akan diberikan sanksi hukum sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Rana.

Selain pengawasan internal, para prajurit diminta proaktif melaporkan segala indikasi pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk memelihara kedisiplinan dan profesionalisme tugas prajurit di lapangan. (at)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.