Prajurit TNI AD Pindah Satuan tapi Belum Lapor, Ini Risikonya

Jakarta, IDM - Sebuah postingan edukatif diunggah akun instagram resmi Kodam XXI/Radin Inten. Dalam unggahan tersebut dibeberkan risiko bagaimana jika prajurit TNI AD pindah satuan tapi belum melaksanakan laporan korps secara fisik.
Disebutkan bahwa walaupun sudah terbit surat pindah satuan (sprin) tapi belum melaksanakan laporan korps secara fisik, prajurit tersebut tetap terhitung di satuan lama.
Baca Juga: Hadapi Ancaman Global, Denjaka Pertajam Taktik Antiteror dan Pengamanan Vital
Hal ini pun berlaku jika prajurit tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana dalam kondisi belum melaksanakan laporan korps secara fisik. Atasan yang berhak menghukum (Ankum) adalah satuan lama.
"Selama prajurit belum melaksanakan laporan korps pindah satuan, Ankum tetap berada di satuan lama. Ini bukan sekadar administrasi, melainkan soal siapa yang masih memegang komando nyata," tulis keterangan Kodam XXI/Radin Inten.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa peraturan ini sesuai dengan Pasal 62 Ayat (1) Peraturan KSAD Nomor 15 Tahun 2024 tentang Ankum di Lingkungan TNI AD.
Baca Juga: TNI AL Bedah Tantangan Laut Global di Singapura, Ini Poin Pentingnya
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal terjadi pemindahan tugas atas seseorang prajurit dan yang bersangkutan sudah melapor secara fisik di kesatuan lama, tetapi belum melapor secara fisik di kesatuan baru serta yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, atau diketahui kemudian telah melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana pada waktu bertugas di kesatuan lama, maka yang bertindak sebagai Ankum yaitu Ankum di kesatuan lama."
"Salah menentukan Ankum bukan hal sepele, dapat berdampak pada cacat prosedur, keputusan bermasalah, kerugian bagi personel dan satuan. Jadi, untuk prajurit jangan menunda laporan korps pindah satuan," tutup keterangan Kodam XXI/Radin Inten. (rr)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































