HANKAM

Penjelasan TNI soal Penempatan Prajurit di Rumah Jampidsus dan Rantis Anoa di Kejagung

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi (tengah) saat mengunjungi Kejagung. (Foto: Dok. Puspen TNI)

Jakarta, IDM – Pusat Penerangan TNI angkat bicara soal penempatan prajurit di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhir-akhir ini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari tugas TNI yang dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.

“Termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8).

Baca Juga: KSAD Resmikan Fasilitas Pengairan di Brebes, Bangun Pipanisasi 8 Km untuk Tiga Desa

Kristomei melanjutkan, penempatan prajurit di lingkungan Kejagung juga diatur berdasarkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku hingga saat ini.

“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” kata Kristomei.

Kristomei juga tidak menampik penempatan kendaraan taktis (rantis) Anoa di Kejagung. Video Anoa itu tersebar lewat pesan berantai, pada hari ini, Selasa.

Baca Juga: Pesan KSAL untuk 123 Perwira Siswa Pendidikan Reguler Seskoal

“Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung sesuai amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2025,” tutur Kapuspen TNI.

Kristomei menyatakan, TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lain. (nma)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.