Pangdam XII/Tanjungpura Tegaskan Komitmen Berantas Peyelundupan dan Peredaran Narkoba

Jakarta, IDM - Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 63,1 kilogram dan 11,34 gram ganja kering yang merupakan sisa dari barang bukti penggagalan penyelundupan di wilayah Aceh dan Kalimantan Barat.
Iwan menegaskan jika komitmen TNI khususnya TNI AD dalam memerangi penyelundupan dan peredaran narkoba. Iwan menyampaikan pihaknya telah berhasil menggagalkan sebanyak 97 kilogram narkoba jenis sabu dalam sembilan kasus upaya penyelundupan narkoba melalui wilayah perbatasan RI-Malaysia.
Baca Juga: TNI AD Dapat Bantuan Teknologi Dam Parit, Embung Hingga Traktor dari Kementan
“Kami telah berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 97 kilogram sabu, sebagian sudah kita musnahkan bersama aparat terkait di wilayah Kalimantan Barat, sisanya ada 15,9 kilogram yang saat ini digelar di BNN untuk dimusnahkan hari ini. Ini merupakan Komitmen kami sebagai aparat TNI untuk serius memerangi penyelundupan dan peredaran narkoba yang masuk dari wilayah perbatasan,“ tegas Pangdam di kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Jumat (19/1).
Pangdam juga mengungkapkan bahwa prajuritnya di lapangan bersinergi dengan seluruh aparat terkait dan masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyelundupan narkoba di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Selain bersinergi juga melakukan patroli jalan-jalan tikus yang digunakan para penyelundup untuk memasukan barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Dua Bintara Mahasiswa Poltekad Dulang Prestasi di Kompetisi Internasional
“Ada dua Satgas TNI penugasan yang menjaga perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia, dengan wilayah perbatasan sepanjang 970 kilometer dengan 55 pos, namun jalan-jalan tikus sangat banyak sekali. Kami bersyukur dalam delapan bulan kami mendapat 97 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi. Yang didatangkan ke BBN ini sebanyak 15,9 kilogram hasil tangkapan tanggal 27 November 2023 dari 9 kali penggagalan dan penangkapan pelaku di lima Kabupaten secara berturut-turut,“ ungkap Iwan.
Para tersangka sejumlah 17 orang dari berbagai kasus penyelundupan juga dihadirkan pada press release yang digelar BNN RI. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (nhn)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































