Kapuspen: Revisi UU TNI Kebutuhan Strategis untuk Perkuat Pertahanan Negara

Jakarta, IDM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara.
"(Kepada) masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah," tegas Hariyanto dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Senin (17/3).
Baca Juga: Mutasi 12 Pati TNI AL, Laksda Edwin Jadi Wagub Lemhannas
Selain itu, Hariyanto mengatakan revisi Undang-Undang TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain serta untuk penyesuaian menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.
"Revisi Undang-Undang TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," kata Hariyanto.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah ketentuan aturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Menurutnya, mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," imbuhnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kesiapan Tempur, Prajurit Denmatra 1 Kopasgat Ikuti Latihan Penerjunan
Selain itu, revisi Undang-Undang TNI mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang dinilai semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelas Hariyanto. (at)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































