HANKAM

Ini Aturan Lengkap Cuti untuk Prajurit TNI AD

Ilustrasi prajurit TNI AD
Ilustrasi prajurit TNI AD. (IDM/Septo Kun Wijaya)

Jakarta, IDM – TNI Angkatan Darat mempunyai aturan cuti yang ketat. Tidak semua prajurit gampang untuk mengajukan cuti, mereka harus melalui berbagai persyaratan. 

Dilansir dari unggahan instagram resmi Yonif TP 837/Ksatria Trunojoyo (KT), @yoniftp837, Sabtu (14/2), disebutkan aturan cuti prajurit tertuang dalam Surat Keputusan KSAD, No.Kep 575/X/2014 tanggal 23 Oktober 2014 tentang penyelenggaraan petunjuk administrasi pemberian cuti bagi prajurit TNI AD

"Aturan ini hadir untuk menjaga keseimbangan tugas dan kehidupan pribadi prajurit," tulis keterangan Yonif TP 837/KT.

Baca Juga: Operasi Gaktib dan Yustisi Turun dalam Setahun, Danpuspom TNI: Prajurit Mulai Sadar

Berikut rangkuman lengkap aturan cuti prajurit TNI AD

Macam-Macam Cuti:

1. Cuti Tahunan

- 12 Hari kerja setiap tahun.

- Bisa diambil 2 kali (masing-masing 6 hari).

- Tidak bisa digabung dengan cuti lain.

2. Cuti Sakit

- Dapat diberikan hingga 3 tahun.

- Jika melebihi dapat diusulkan pemberhentian dengan hormat (jika sakit).

3. Cuti Dinas Lama

- Diberikan setelah 3 tahun bertugas terus-menerus tanpa pernah mengambil cuti.

- Waktu yang diberikan adalah 30 hari.

4. Cuti Kawin

- Diberikan saat melangsungkan pernikahan.

- Waktu yang diberikan adalah 3 hari.

5. Cuti Luar Biasa

- Menjadi saksi perkara.

- Keluarga sakit keras atau meninggal dunia.

- Maksimal 8 hari kerja dalam 1 tahun.

6. Cuti Istimewa

- Tugas 3-6 bulan mendapatkan 6 hari kerja.

- Tugas lebih dari 6 bulan mendapatkan 12 hari kerja.

7. Cuti Ibadah Keagamaan

- Melaksanakan ibadah haji.

- Atau ibadah keagamaan lainnya.

8. Cuti Hamil dan Melahirkan (Kowad)

- Tugas 3-6 bulan, 6 hari kerja.

- Lebih dari 6 bulan, 12 hari kerja.

9. Cuti di Luar Tanggungan Negara

- Diberikan paling sedikit 6 bulan dan paling lama 3 tahun.

- Hanya 1 kali selama masa dinas.

- Tidak menerima penghasilan dan tidak dihitung sebagai masa dinas. (rr)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.