Indonesia Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang Senilai 1,9 Miliar Yen, akan Dioperasikan TNI AL

Jakarta, IDM – Indonesia mendapatkan hibah kapal patroli dari Jepang senilai 1,9 miliar yen Jepang atau sekitar Rp 205,7 miliar. Hibah kapal itu telah dibahas dalam rapat Komisi I DPR RI dengan jajaran Kementerian Pertahanan dan TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan Taufanto mengatakan, hibah itu termasuk program official security assistance (OSA) dari Jepang. Selain Indonesia, negara lain seperti Filipina, Malaysia, Bangladesh, dan Fiji juga menerima program OSA.
“Tahun lalu kita mendapatkan dua kapal senilai 1 miliar Japanese Yen. Tahun ini, dirapatkan tadi, kita juga mendapatkan 1,9 miliar Japanese Yen,” ujar Donny kepada awak media selepas rapat.
Baca Juga: TNI AD Tumbangkan Sawit Seluas 400 Hektare di TN Tesso Nilo
Nilai tersebut setara tiga sampai empat kapal patroli. Dalam rapat itu, DPR RI dan pemerintah menyatakan sepakat menerima hibah kapal patroli dari Jepang.
“Dari semua mekanisme sudah
terpenuhi dan semua fraksi setuju. Ya kalau bahasa sederhananya, kalau kita dibantu kita senang,” ucap Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
Wamenhan Donny menyebutkan, kapal patroli dari Jepang tersebut nantinya akan dioperasikan TNI Angkatan Laut. Kapal memiliki panjang 14 meter, lebar 5 meter, dan berkecepatan sampai 40 knots.
“Tambahan alutsista ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi TNI Angkatan Laut untuk mengamankan wilayah perairan kita,” kata Donny.
Dari aspek ekonomi, lanjut Donny, pemerintah juga tidak mengeluarkan anggaran sepeser pun dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: 18 Kolonel TNI AD Pecah Bintang, Ini Daftarnya
“Kita tinggal menerima, memang peralatan yang ada secukupnya untuk (kapal) nonkombatan,” tutur Wamenhan.
Donny mengatakan, hibah kapal tersebut akan mempererat hubungan kerja sama Indonesia dengan Jepang, khususnya antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Jepang.
Terdapat empat dasar hukum dan akuntabilitas dalam progam hibah tersebut, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan hibah di linkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; Surat Duta Besar Jepang di Indonesia tanggal 8 Desember 2025; dan Surat Menhan RI Nomor B/2875/M/XI/2025 tanggal 24 November 2025 perihal permohonan persetujuan DPR RI. (nma)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































