Dugaan Kirim Sabu Pakai Pesawat TNI AL, Puspenerbal: Pengawasan Internal yang Bongkar

Jakarta, IDM – Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) membantah narasi yang menyebut fasilitas pesawat CN 235 nomor lambung P-8305, dijadikan sarana bebas peredaran narkotika. Pihaknya menegaskan penggagalan pengiriman sabu tersebut justru lahir dari ketelitian sistem pengawasan internal di lapangan.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Puspenerbal Letkol Laut (KH) Eko Hadi menjelaskan, setiap paket yang hendak masuk ke dalam pesawat militer wajib menjalani prosedur pemeriksaan ketat.
"Saat barang yang akan dibawa menuju pesawat tetap melewati proses pemeriksaan, awak pesawat yang bertugas mencurigai barang tersebut dan segera melaporkannya kepada komando atas. Berkat kewaspadaan tersebut, upaya pengiriman narkotika berhasil digagalkan sebelum barang diberangkatkan," ujar Eko saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Laporan dari kru penerbangan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga berujung pada pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku. Eko menilai fakta ini membuktikan mekanisme pengendalian internal di lingkungan TNI AL berjalan efektif.
Perkara ini menjerat perwira Puspenerbal, Mayor Laut (P) Faisal Mulia. Kasus tersebut mencuat saat persidangan perkara dugaan peredaran narkoba digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8).
Dalam sidang tersebut, saksi Kapten Laut (S) I Made Surya mengaku mengenal Faisal sejak bertugas di Lanudal Juanda, Surabaya. Usai Faisal dimutasi ke Tanjung Pinang pada Juli 2025, Surya mengaku tiga kali memesan sabu dari Faisal yang dikirim menggunakan fasilitas pesawat TNI AL ke Surabaya.
Surya menjelaskan, pengambilan paket di Lanudal Juanda sempat melibatkan prajurit bernama Annas untuk diantar ke pengemudi ojek online, meski Annas mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut. Transaksi narkoba ini akhirnya terbongkar pada akhir November 2025 setelah penyelundupan sabu via pesawat TNI AL tercium petugas di lapangan.
Baca Juga: Stafsus Menhan Ultimatum OPM Hentikan Kekerasan dan Kosongkan Wamena, Keluarkan Tiga Tuntutan
Untuk memastikan penegakan hukum, proses peradilan terhadap Mayor Faisal saat ini telah memasuki sidang kelima. Pembacaan dakwaan telah bergulir sejak 20 Juli 2026, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi secara langsung maupun melalui konferensi video (video conference/vicon).
Eko menegaskan, Puspenerbal bersikap transparan dan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap personel yang terbukti melanggar hukum. Sikap ini sejalan dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali dalam menjaga integritas serta disiplin prajurit.
Puspenerbal menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada mekanisme peradilan militer dan meminta semua pihak menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































