HANKAM

Dokumen Rahasia Sebut AS Ingin Akses Pesawat Militer di Wilayah Udara Indonesia, Kemhan RI: Belum Final

Pesawat tempur F-35A Lightning II
Pesawat tempur F-35A Lightning II (US Air Force (Foto: Senior Airman Alexander Cook/Wikimedia)

Jakarta, IDM – Sebuah dokumen rahasia menyebutkan bahwa Amerika Serikat (AS) menginginkan akses pesawat militer mereka di wilayah udara Indonesia.

Dokumen itu diberitakan media asal India, The Sunday Guardian, pada Minggu (12/4). Pembahasan terkait akses lintas udara atau overflight clearance itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Washington DC pada 18-20 Februari lalu, dalam rangka menghadiri Board of Peace (BoP) Summit.

Selama kunjungan itu, Presiden Prabowo disebut menerima proposal overflight clearance dalam pertemuan bilateral dengan Presiden AS Donald Trump.

Proposal atau dokumen itu berjudul “Operationalizing U.S. Overflight” yang dibuat Departemen Perang AS, ditujukan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pada 26 Februari 2026.

Baca Juga: Prabowo ke Moskow dan Resep Negara Kuat

Dokumen tersebut mengusulkan agar Indonesia memberikan izin pesawat militer AS untuk transit wilayah udara Indonesia untuk operasi kontinjensi, misi tanggap krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama.

Kemhan RI menekankan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal. Dokumen masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait kepada Indonesia Defense Magazine (IDM), Senin (13/4).

Rico menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain, senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Baca Juga: Demi Keselamatan Kapal Selam, TNI AL Matangkan Latihan Bareng Korsel di 2026

“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” kata Rico.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, apabila rencana perjanjian tersebut benar, pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi.

TB Hasanuddin menjelaskan, secara prinsip ketentuan mengenai izin pesawat asing memasuki wilayah udara Indonesia, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang pengelolaan ruang udara, khususnya Pasal 40 dan 41.

“Dalam aturan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku,” kata TB Hasanuddin. (nma)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.